Kalau rumah kosong ditinggal 5 tahun mau dijual, apakah perlu pemeriksaan khusus atau biaya tambahan sebelum balik nama?
ga ada deh kayanya, kalau ada biaya apa emhnya?
ga ada deh kayanya, kalau ada biaya apa emhnya?
Tidak ada pemeriksaan khusus atau biaya tambahan sebelum balik nama untuk hal tersebut, kecuali dalam negosiasi pembeli inginnya yang siap huni, sehingga penjual mungkin perlu merenovasi rumahnya. Selalu konsultasikan dengan agen properti anda cara terbaik mengakomodasi permintaan calon pembeli untuk menghindari biaya yang tidak perlu.
Tidak ada pemeriksaan khusus atau biaya tambahan sebelum balik nama untuk hal tersebut, kecuali dalam negosiasi pembeli inginnya yang siap huni, sehingga penjual mungkin perlu merenovasi rumahnya. Selalu konsultasikan dengan agen properti anda cara terbaik mengakomodasi permintaan calon pembeli untuk menghindari biaya yang tidak perlu.
Balik nama adalah proses setelah terjadinya transaksi dan terbitnya AJB..
Pengurusan Balik Nama hanya bersifat administrasi pertanahan dgn sertifikat asli dan AJB..dan ada biaya resmi kepengurusan Balik nama.
Tidak ada hubungan dgn pemeriksaan fisik Property
salam sehat dan sukses
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
setau sy tidak ada aturan khusus yang mewajibkan pemeriksaan tambahan sebelum balik nama