Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Jawabannya adalah: Tidak bisa, kecuali Anda menyelesaikan proses balik nama terlebih dahulu.
Bank tidak akan menyetujui pengajuan KPR untuk properti yang status sertifikatnya masih atas nama almarhum (pewaris). Ini karena bank memerlukan jaminan legalitas penuh atas properti yang dikreditkan.