A
Anonimus

bisa gak ya ngajuin KPR untuk rumah warisan yang belum balik nama......????

Komentar (1)

Jimmy
Jimmy
â—Ź Corporate Agent

Jawabannya adalah: Tidak bisa, kecuali Anda menyelesaikan proses balik nama terlebih dahulu.

Bank tidak akan menyetujui pengajuan KPR untuk properti yang status sertifikatnya masih atas nama almarhum (pewaris). Ini karena bank memerlukan jaminan legalitas penuh atas properti yang dikreditkan.

0
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2025Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?