Ada orang tuanya teman meminjam nama saya untuk pengajuan perum. Lalu, sudah bayar booking 5 juta dan tambahan bangunan 4 juta. Transaksi itu dilakukan di luar sepengetahuan saya, dan sebelum tanda tangan dan pengumpulan persyaratan lain.
Lalu, saya dipaksa tanda tangan karena kalau tidak akan menimbulkan kerugian bagi pihak mereka, artinya uang booking dan tambahan bangunan akan hangus.
Setelah 2 bulan berlalu, saat ini menanyakan kembali persyaratan rekening koran yang belum terpenuhi. Saya tentu saja sejak awal tanda tangan sudah menolak. Maka, saat ini keputusan sudah bulat. Tidak akan dilanjut perihal peminjaman nama saya untuk KPR.
Pertanyaannya, apakah KPR yang sudah dibooking dan uang tambahan bangunan itu masih bisa dilanjut meski bukan memakai nama saya? Atau justru akan tetap hangus uang booking dan pembangunannya?
Halo kak Tia. Beruntung kak Tia tidak menandatangani apa yang dipaksa tersebut ya kak. Bener banget yang udah kak Tia lakuin. Namun ada baiknya kak Tia coba cek kronologi dan kepastian di developer tempat orang tua temannya kak Tia booking guna memastikan apakah nama kak Tia telah diajukan sampai ke tahap bank atau tidak. Dan terkait booking msih bisa diganti nama ya kak karena tidak harus menandatangani apapun jika booking masih di tahap developer. Dan booking tidak akan hangus jika bukan pembatalan sepihak.
Semoga kak Tia aman yaa tidak disalahgunakan lagi data kak Tia oleh teman atu orang lain. Semoga masalh kak Tia segera terselesaikan ya.
salam kenal bu Tia
yg masih jd pertanyaan adalah mengapa mau beli Property dgn menggunakan nama orang lain yg notabene bukan saudara atau keluarga sendiri..
Bank pasti tdk akan proses pengajuan kredit karena dokumen dan legalitas nya tdk mendukung.
Juga pihak penjual nya bisa demikian mudah melakukan transaksi dgn dokumen yg belum lengkap dan msh bisa menimbulkan pertanyaan utk diterima sbg pembeli.
Pinjam KTP utk beli Property sdh bisa masuk pelanggaran.
Andai uang booking dan uang bangunan dinyatakan hangus ya itu jadi tanggung jawab penjual, Legal Developer nya pasti pertanyakan proses transaksi nya shg bisa saja tdk hangus.
salam sukses
pakai nama orang lain untuk beli rumah???
selain pelanggaran hukum ye bahaya untuk keamanan pribadi
Hindari lah
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo, Kak Tia. Penggunaan nama kamu secara paksa merupakan pelanggaran hukum. Sebaiknya, memang tidak perlu dilanjutkan. Adapun jika status KPR belum disetujui bank, KPR tidak dapat dilanjutkan tanpa persetujuan kamu.
Jika KPR sudah mendapat persetujuan dan kamu tidak ingin melanjutkan meminjamkan nama tersebut, ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi.
Misalnya, membatalkan KPR harus membayar denda kepada bank atau uang muka dan tambahan tersebut hangus.
Akan tetapi, ini semua bukan kesalahan kamu, lo. Kamu bisa memperjelas permasalah tersebut dengan menghubungi pihak bank dan menjelaskan situasinya.
Konsultasikan juga dengan ahli hukum untuk mendapatkan saran terbaik, agar kamu tidak dirugikan di masa depan.