P
Priyanto
Property People

Saya memiliki rumah KPR yang sudah lunas, dalam PBB nya setiap membayar pajak masih nama Perseroan Terbatas (PT), kami ingin merubah nama PBB tersebut menjadi atas nama Bapak saya yang sudah Almarhum (meninggal) karena terkait waris yang belum dibagi.

Apakah bisa ? Jika bisa persyaratannya apa saja..?

atau ada saran dan tindakan yang dianjurkan Admin...?

Terima kasih....

Komentar (4)

Septian Nugraha

Hallo kak terkait pertanyaan kakak, saya coba bantu jawab ya kak. Sepengetahuan kami, hal tersebut bisa dilakukan.  Tata cara pengurusannya bisa langsung mengunjungi Kantor Badan Pendapatan Daerah setempat. Selain itu, bisa juga melalui notaris. Apalagi maksud dari balik nama tersebut terkait dengan pembagian waris. 

0
Kriya Artha
Kriya Artha
Independent Agent

Halo mas Septian pertanyaan anda sangat menarik dan sering terjadi dalam kasus rumah KPR yang sudah lunas namun nama di PBB masih atas nama PT. Sebenarnya jikapun tidak dibalik nama tidak ada masalah namun jika kedepannya mau mengadakan transaksi jual beli harus menjelaskan historicalnya saja kepada calon pembeli. Namun Kriya bantu jelaskan terkait pertanyaan tersebut ya. 1. Apakah Bisa Nama di PBB Diubah Menjadi Nama Almarhum? Secara hukum BISA namun tidak langsung atas nama orang yang sudah meninggal biasanya ada dua skenario. Opsi A Mengubah nama PBB menjadi atas nama ahli waris (bukan almarhum) Ini adalah cara yang paling disarankan dan dapat diproses langsung di BPKAD/Bapenda (tempat pengurusan PBB). Karena Almarhum sudah meninggal, maka status kepemilikan berpindah ke ahli waris berdasarkan Surat Keterangan Waris (SKW). Opsi B: Sementara diubah ke nama Almarhum. Bisa dilakukan sementara, asalkan ada bukti kepemilikan dan surat kematian yang sah. Namun, langkah ini biasanya dilakukan hanya untuk pencatatan transisi, karena nantinya tetap harus dipindahkan ke ahli waris saat balik nama sertifikat di BPN. Persyaratan Umum Mengubah Nama di PBB. Jika ingin mengubah nama di PBB dari PT ke nama Almarhum atau ahli waris, siapkan dokumen berikut fotokopi KTP dan KK ahli waris, surat Keterangan Kematian Almarhum, surat Keterangan Waris, fotokopi Sertifikat Tanah, SPPT PBB tahun terakhir, surat Permohonan Perubahan Nama Subjek Pajak (formulir dari kantor pajak daerah / BPKAD

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

bisa dilakukan balik nama

melalui lembaga BPN setempat

Mengingat prosedur nya akan membutuhkan beberapa dokumen tambahan sekedar saran saja..lakukan melalui Notaris setempat shg Proses nya tidak salah dan lbh cepat persiapan nya

salam sukses

0
Anonimus
Corporate Agent

pastikan ada surat resmi keterangan bank bhw pelunasan sudah beres..sbg pelengkap dokumen

0
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2025Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?