s
sukem
Property People

izin bertanya, apakah pada saat kita kpr rumah memang antara kita selaku pembeli sudah tidak memiliki hubungan hukum dan hanya memiliki hubungan hukum dengan pihak bank?

Komentar (1)

Septian Nugraha

Hallo kak Sukem. Sepemahaman kami, apabila penjual sudah memenuhi kewajiban dan terpenuhi semua haknya, maka memang sudah tidak ada lagi hubungannya dengan pembeli.

Namun karena pihak pembeli melakukan pembelian rumah dengan skema KPR ke bank, pihak pembeli masih terikat hubungan hutang-piutang dengan pihak bank selaku kreditur. 
 

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?