A
Ahmad Rusydi
Property People

Apakah boleh mengubah bentuk atap rumah subsidi?

Komentar (1)

Maskah Alghofar

Halo Ahmad, pada dasarnya, renovasi rumah subsidi dalam bentuk apapun boleh saja dilakukan, tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

 

Pasalnya, rumah subsidi merupakan bagian dari program pemerintah melalui Kementerian PUPR, agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa memiliki rumah layak huni secara mudah dan murah.

 

Adapun aturan renovasi rumah subsidi, di antaranya:

 

1. Hanya boleh melakukan renovasi ringan

2. Tidak boleh mengubah tampilan fasad

3. Kredit harus sudah berjalan lebih dari 5 tahun

4. Boleh memanfaatkan sisa lahan yang ada setelah 5 tahun cicilan

5. Boleh menambah lantai setelah cicilan 5 tahun

6. Dilarang mengubah rumah jadi properti komersial

7. Cicilan rumah harus berjalan lancar

 

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?