I
Irna
Property People

Di depan rumah saya ada rumah setengah jadi yang akan di jual. Rumah ini sudah memiliki SHM tapi belum punya IMB. Apakah bisa diajukan KPR? 

Komentar (1)

Maskah Alghofar

Halo Ka Irna. Salah satu syarat wajib mengajukan KPR adalah dengan adanya IMB. Oleh karena itu, jika belum memiliki IMB, sebaiknya bangunan didaftarkan terlebih dahulu kemudian dilakukan pembangunan lanjutan. Namun, apabila Kak Irna ingin membeli tanah tersebut dengan dana pinjaman. Kamu bisa mengajukan KPT atau KPR Tanah. Untuk informasi terkait syarat pengajuan dan dokumen yang harus disiapkan untuk KPR Tanah, bisa kamu simak langsung di laman Rumah123.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?