Saya dan suami memiliki Rumah KPR a.n. suami yg saat ini masih diangsur pembayarannya di thn ke-10. Selama 10 tahun, saya sbg istri yg melakukan pembayaran angsuran. Kemudian masalah rumah tangga muncul dan kami berpisah tanpa bercerai. Saya berencana melakukan over kredit thd rumah tsb krn kebutuhan biaya studi anak tertua.
Tapi bagaimana caranya jika rumah tsb terdaftar di bank dengan a.n. suami? Sebagai informasi kami memiliki 2 org anak. Yg tertua 23 thn dan bungsu 14 thn. Mohon saran karena calon pembeli ingin supaya over kredit dapat dilakukan sah secara hukum. Terima kasih
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo, dengan kondisi KPR a.n suami, alangkah baiknya dikomunikasikan terlebih dahulu bersama suami untuk proses pengurusan ke bank karena bagaimana pun rumah tersebut terdaftar atas nama suami.
Jika tidak memungkinkan, apakah Anda memiliki dokumen SP3K dari bank? Pastikan untuk mengecek informasi yang tercantum di SP3K, apabila memuat nama Anda, bisa dikonfirmasikan dahulu ke bank bersangkutan.