
sekedar saran..bisa lgsg diskusikan ke bank dan pemilik awal berkaitan dgn masa tenggang utk TO, pelunasan atau tidak, penalti dll...
Juga perhatikan kemampuan bayar dan pagu kredit selalin apraisal terbaru thd property tsb
salam sukses
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo,
Setiap bank memiliki ketentuan tersendiri untuk proses take over KPR. Misalnya, Bank Mandiri memperbolehkan take over setelah kredit berjalan minimal 12 bulan. Untuk memastikan proses take over, sebaiknya kamu langsung menghubungi pihak bank.
Saat mengajukan KPR, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, seperti KTP/KK, NPWP, slip gaji, dan lainnya. Kamu juga mungkin dikenakan biaya sekitar 2–3 persen dari pokok cicilan KPR.
Informasi lebih lengkap bisa kamu baca di artikel berikut https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-130367-take-over-kpr-id.html. Semoga membantu!