Saya mengajukan KPR dan sudah keluar SP3 nya, tetapi saya tidak setuju dengan hasilnya karena tidak sesuai yg saya ajukan.
Point pertanyaannya, apakah SP3 bisa ke reset ulang di database bank-nya? Sehingga saya bisa mengajukan ulang KPR dan di analisis ulang dengan nominal dan masa pengajuan yg saya inginkan atau berbeda dari hasil sebelumnya?
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
kalau SP3 udah keluar tapi kamu perlu batalkan atau perbarui, itu bisa kok, asal kamu ajukan permohonan baru ke bank cuman prosesnya biasanya butuh waktu dan bisa ada biaya tambahan juga sebelum mengajukan ulang coba cek dulu apa yang jadi alasan bank menolak atau mengubah keputusan sebelumnya mungkin ada perubahan di kondisi keuangan kamu atau data yang kamu kasih ke bank kalau bingung, sebaiknya konsultasi aja langsung sama pihak bank atau ahli keuangan biar lebih jelas di website rumah123 ini kyaknya ada juga deh info dan tips soal KPR bisa buat jadi referensi