saat awal mau KPR pasti sdh pelajari simulasi KPR sesuai tenor dan kemampuan,
Fixed dan Floating (kenaikan thd suku bunga BI/Bunga berjalan saat itu)
pelajari dan cek kembali pasal pasal dalam akad..perihal refinancing , jadwal ulang dan penalti/denda..
Kalo mau menurunkan besaran angsuran bulanan ya bahas dgn legal bank utk jadwal ulang dan menurunkan pagu kredit karena ada dana yg dibayarkan
Halo siang pak Doni. berdasarkan pengalaman saya selama menjadi A/O bank dan pengalaman sebagai agent properti. biasanya tetap mengikuti perjanjian yang sudah disepakati diawal. Bisa di refinancing tapi ada denda penalty yang harus dibayarkan. hal tersebut bisa didiskusikan kembali dengan pihak bank terkait. biasanya akan terjadi tawar menawar lagi untuk perjanjian baru. semoga membantu. terimakasih.
bisa cek dokumen pas akad, kalau sy minimal 5 taun baru bisa pindah bank ( take over )
Bank ngga bisa nurunin bunga dgn alasan gaji kita naik..
Saran saya kalau gaji kita naik bisa nabung terus ambil pelunasan dipercepat sebagian…
Ikut diskusi ya, bunga bank tidak terkait dengan faktor debitur misal perubahan/kenaikan gaji kecuali mungkin saat timbul kredit bermasalah sehingga adanya restrukturisasi/penyesuaian yang sifatnya sementara. Penurunan suku bunga hanya bisa dilakukan melalui mekanisme perpindahan fasilitas KPRnya ke Bank lain, biasanya melalui fasilitas KPR Take Over dimana Bank yang baru/dituju menawarkan suku bunga yang lebih rendah dari Bank asal. Rata2 hampir semua bank besar menawarkan fasilitas KPR Take Over dengan S&K yang berlaku di masing-masing Bank. Demikian pendapat saya. silakan koreksi bila ada yang salah
saat awal mau KPR pasti sdh pelajari simulasi KPR sesuai tenor dan kemampuan,
Fixed dan Floating (kenaikan thd suku bunga BI/Bunga berjalan saat itu)
pelajari dan cek kembali pasal pasal dalam akad..perihal refinancing , jadwal ulang dan penalti/denda..
Kalo mau menurunkan besaran angsuran bulanan ya bahas dgn legal bank utk jadwal ulang dan menurunkan pagu kredit karena ada dana yg dibayarkan
Tapi dari pengalaman, minta penurunan bunga jarang dikabulkan, biasanya opsi paling realistis tetap refinancing atau pindah bank.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo pak Doni, izin berkomentar. Menurut pengetahuan saya, bank bisa diajukan pelunasan sebagian. Jadi pokok hutang berkurang sedikit demi sedikit. Bunga KPR bisa diturunkan jika mutasi KPR/pindah bank/refinancing, agar dapat bunga promo kembali, dan biasanya orang melakukannya setelah tahun ke 5 agar tidak terkena pinalty (tapi tergantung ketentuan bank masing-masing). Jika ada yang kurang mohon dikoreksi/tambahkan. Jika mau jual/beli properti bisa saya bantu, hub saya. Terima kasih