bisa kalo ditemukan perubahan data, masalah kredit, legalitas rumah yang bermasalah
setau sy bisa jika ada ketidaksesuaian data atau menyangkut legalitas
Halo! Jawabannya bisa.
Bank berhak membatalkan KPR meskipun SP3K sudah terbit selama akad belum ditandatangani.
Hal tersebut bisa terjadi jika terjadi perubahan data keuangan, ditemukan dokumen bermasalah, objek jaminan bermasalah, ada aktivitas keuangan mencurigakan, atau status pekerjaan pemohon berubah.
seperti yg sudah dibahas dan dijawab oleh sahabat property lainnya..
sy hanya mau menambahkan saja
setiap bank punya kebijakan masing-masing. Namun intinya menjaga kemampuan angsuran dan tenor. Sebelum ttd akad KPR via notaris akan banyak hal yg bisa terjadi selain legalitas. Ada case klien mau KPR yg secara prinsip sdh disetujui menuju akad KPR, tetapi beberapa saat kemudian klien membeli mobil dgn cara angsuran via ktr leasing..terdeteksi oleh bank ya otomatis bisa dibatalkan.
juga ada hal lain
apabila bukan pihak bank yg membatalkan...dalam hal ini yg mengajukan KPR..entah suatu hal/sebab mau membatalkan maka bisa jadi ada kebijakan tentang denda atau biaya proses bank thd obyek. Mesti dibahas sejak awal pengajuan KPR
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo, Ujang Bahia. Persetujuan KPR (SP3K/Surat Persetujuan Prinsip Pemberian Kredit) belum mengikat penuh sampai akad ditandatangani di notaris. Sebelum akad, bank masih punya hak untuk membatalkan jika ada perubahan risiko. Bank masih bisa membatalkan KPR sebelum akad jika ada perubahan kondisi finansial debitur, masalah legalitas properti, atau ketidaksesuaian data. SP3K bukan jaminan final sampai akad ditandatangani.