penjelasan nya sangat lengkap
mantap
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Hai, Kak Raihan. Pada saat akad KPR di bank selesai, debitur tidak langsung mendapatkan semua dokumen tersebut, ya. Debitur hanya menerima SP3K, surat perjanjian kredit, surat pernyataan, dan kuasa pemindahbukuan (jika perlu). Adapun dokumen seperti IMB/PBG, AJB, SHM, dan surat-surat lainnya akan diberikan pihak bank kepada debitur setelah KPR lunas. Namun, kamu bisa meminta salinan tersebut dalam bentuk fotokopi ke pihak bank dengan biaya sebesar Rp150 ribu hingga Rp250 ribu tergantung kebijakan tiap-tiap bank. Selengkapnya, bisa baca https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-91886-proses-akad-kredit-rumah-subsidi-id.html. Semoga menjawab, ya.