Betul tetap harus bayar, alasan utamanya karena bank ga menanggung PBB, pajak itu jadi kewajiban pemilik properti, bukan pihak pemberi pinjaman.
Bayarlah, itu mah wajib.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Izin jawab. Jika rumah masih dalam proses KPR, kita tetap wajib bayar PBB karena ini adalah pajak yang dikenakan pada kepemilikan properti. Nah, terlepas dari masih nyicil atau sudah lunas, kita tetap adalah pemiliknya. Terima kasih