A
Anonymous

Izin bertanya, jika rumah masih KPR apakah tetap harus bayar PBB?

Komentar (3)

A
Anonymous

Izin jawab. Jika rumah masih dalam proses KPR, kita tetap wajib bayar PBB karena ini adalah pajak yang dikenakan pada kepemilikan properti. Nah, terlepas dari masih nyicil atau sudah lunas, kita tetap adalah pemiliknya. Terima kasih

0
A
Anonymous

Betul tetap harus bayar, alasan utamanya karena bank ga menanggung PBB, pajak itu jadi kewajiban pemilik properti, bukan pihak pemberi pinjaman.

0
A
Anonymous

Bayarlah, itu mah wajib.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?