M
Majasril
Property People

Saya WNI dan istri WNA (Chinese). Istri saya ingin mengajukan KPR atas nama dia di Bali. Apakah bisa? Kalo bisa apa persyaratannya. Catatan: 1. kami sampai saat ini masih tinggal di China. Pekerjaan dan semua penghasilan istri ada di China. Intinya untuk sementara istri saya tidak ada pekerjaan atau income di Indonesia termasuk saya. 2. Kami berencana untuk buka usaha di Bali tapi sebelum buka usaha tentu kami butuh rumah, mknya istri ingin ajukan KPR lalu buka usaha. Terima kasih.

Komentar (2)

Septian Nugraha

Hallo kak, terkait pertanyaan soal apakah istri kakak yang seorang WNA dapat mengajukan KPR di Bali, jawabannya adalah bisa. Mengacu Pada Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No.18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Disebutkan dalam Beleid turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tersebut, bahwa; "WNA diperbolehkan memiliki rumah tapak berstatus hak pakai yang dibangun pada tanah negara, atau rumah tapak berstatus hak pakai atas tanah hak milik atau Hak Pengelolaan (HPL)." Selain itu, WNA pun diperkenankan memiliki rumah susun atau apartemen yang berdiri pada lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Merujuk pada peraturan tersebut, WNA diperkenankan memiliki properti di Indonesia, dengan hak kepemilikan tertentu. WNA tidak diperbolehkan memiliki properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sesuai aturan yang berlaku, dalam Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), properti bersertifikat hak milik hanya boleh dimiliki oleh WNI. Terkait tata cara pengajuan dan pilihan lembaga perbankan yang menyediakan layan KPR untuk WNA, dapat disimak dalam artikel berikut ini: https://www.rumah123.com/panduan-properti/kpr-untuk-wna/

2
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent
Septian Nugraha
Hallo kak, terkait pertanyaan soal apakah istri kakak yang seorang WNA dapat mengajukan KPR di Bali, jawabannya adalah bisa. Mengacu Pada Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No.18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Disebutkan dalam Beleid turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tersebut, bahwa; "WNA diperbolehkan memiliki rumah tapak berstatus hak pakai yang dibangun pada tanah negara, atau rumah tapak berstatus hak pakai atas tanah hak milik atau Hak Pengelolaan (HPL)." Selain itu, WNA pun diperkenankan memiliki rumah susun atau apartemen yang berdiri pada lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Merujuk pada peraturan tersebut, WNA diperkenankan memiliki properti di Indonesia, dengan hak kepemilikan tertentu. WNA tidak diperbolehkan memiliki properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sesuai aturan yang berlaku, dalam Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), properti bersertifikat hak milik hanya boleh dimiliki oleh WNI. Terkait tata cara pengajuan dan pilihan lembaga perbankan yang menyediakan layan KPR untuk WNA, dapat disimak dalam artikel berikut ini: https://www.rumah123.com/panduan-properti/kpr-untuk-wna/

jawaban yg sangat membantu

terima kasih

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?