jawaban yg sangat membantu
terima kasih
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Hallo kak, terkait pertanyaan soal apakah istri kakak yang seorang WNA dapat mengajukan KPR di Bali, jawabannya adalah bisa. Mengacu Pada Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No.18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Disebutkan dalam Beleid turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tersebut, bahwa; "WNA diperbolehkan memiliki rumah tapak berstatus hak pakai yang dibangun pada tanah negara, atau rumah tapak berstatus hak pakai atas tanah hak milik atau Hak Pengelolaan (HPL)." Selain itu, WNA pun diperkenankan memiliki rumah susun atau apartemen yang berdiri pada lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Merujuk pada peraturan tersebut, WNA diperkenankan memiliki properti di Indonesia, dengan hak kepemilikan tertentu. WNA tidak diperbolehkan memiliki properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sesuai aturan yang berlaku, dalam Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), properti bersertifikat hak milik hanya boleh dimiliki oleh WNI. Terkait tata cara pengajuan dan pilihan lembaga perbankan yang menyediakan layan KPR untuk WNA, dapat disimak dalam artikel berikut ini: https://www.rumah123.com/panduan-properti/kpr-untuk-wna/