A
Anonymous

Aku mau ngontrak rumah tapi rumahnya masih KPR. Apa ada risiko buat penyewa?

Komentar (5)

A
Anonymous

mungkin bisa pastikan di ketentuan kontrak ada klausul kalau ada masalah terkait KPR, uang sewa harus dikembalikan prorata

0
Jimmy
Jimmy
Property People

Situasi mengontrak rumah yang masih berstatus KPR (Kredit Pemilikan Rumah) memang menimbulkan risiko unik bagi penyewa.

Risiko terbesar Anda sebagai penyewa muncul jika pemilik rumah (debitur) mengalami gagal bayar cicilan KPR kepada bank.

🛡️ Cara Meminimalkan Risiko (Langkah Pencegahan)

Untuk melindungi diri Anda sebagai penyewa, Anda harus bertindak ekstra hati-hati dan proaktif sebelum menandatangani kontrak:

  • Minta Bukti Cicilan: Minta pemilik menunjukkan bukti pembayaran cicilan KPR yang lancar selama beberapa bulan terakhir. Ini menunjukkan rekam jejak keuangan yang baik.
  • Tanyakan Izin Bank (Opsional): Walaupun tidak semua bank melarang, Anda bisa menanyakan apakah pemilik sudah menginformasikan atau mendapat izin dari bank untuk menyewakan rumah. Untuk rumah KPR Non-Subsidi, umumnya diperbolehkan selama cicilan lancar.
  • Cek Tipe KPR: Pastikan rumah tersebut bukan KPR Subsidi jika masa cicilan belum mencapai 5 tahun.

Buat Perjanjian Sewa (Kontrak) yang tertulis di atas materai dan mencakup klausul-klausul spesifik berikut:

  • Klausul Gagal Bayar: Harus ada klausul yang mewajibkan pemilik mengembalikan sisa uang sewa secara penuh kepada Anda jika terjadi pengusiran atau penyitaan rumah oleh bank sebelum masa sewa berakhir.
  • Pemberitahuan Dini: Wajibkan pemilik untuk memberitahu Anda secara tertulis segera setelah menerima Surat Peringatan (SP) tunggakan dari bank.
  • Jangka Waktu Sewa: Pilih jangka waktu sewa yang lebih pendek (misalnya 6 bulan atau 1 tahun), dan perpanjang setelah Anda yakin cicilan pemilik masih lancar. Hindari pembayaran sewa untuk jangka waktu yang terlalu panjang (misalnya 3-5 tahun).

Di mata hukum, hak Anda sebagai penyewa yang memiliki kontrak tertulis adalah sah. Jika terjadi penyitaan, bank harus mengikuti prosedur hukum untuk mengosongkan rumah, dan Anda berhak menuntut pemilik untuk ganti rugi (pengembalian sisa uang sewa) berdasarkan kontrak yang sudah disepakati.

Kesimpulan:

Mengontrak rumah KPR aman, selama Anda yakin pemiliknya disiplin membayar cicilan. Risiko utama adalah risiko finansial dan ketidaknyamanan akibat gagal bayar pemilik. Kontrak sewa yang kuat adalah benteng perlindungan utama Anda.

1. Verifikasi Status KPR dan Pemilik2. Perjanjian Sewa yang Kuat dan Rinci3. Ketahui Hak Anda

0
A
Anonymous
Jimmy

Situasi mengontrak rumah yang masih berstatus KPR (Kredit Pemilikan Rumah) memang menimbulkan risiko unik bagi penyewa.

Risiko terbesar Anda sebagai penyewa muncul jika pemilik rumah (debitur) mengalami gagal bayar cicilan KPR kepada bank.

🛡️ Cara Meminimalkan Risiko (Langkah Pencegahan)

Untuk melindungi diri Anda sebagai penyewa, Anda harus bertindak ekstra hati-hati dan proaktif sebelum menandatangani kontrak:

  • Minta Bukti Cicilan: Minta pemilik menunjukkan bukti pembayaran cicilan KPR yang lancar selama beberapa bulan terakhir. Ini menunjukkan rekam jejak keuangan yang baik.
  • Tanyakan Izin Bank (Opsional): Walaupun tidak semua bank melarang, Anda bisa menanyakan apakah pemilik sudah menginformasikan atau mendapat izin dari bank untuk menyewakan rumah. Untuk rumah KPR Non-Subsidi, umumnya diperbolehkan selama cicilan lancar.
  • Cek Tipe KPR: Pastikan rumah tersebut bukan KPR Subsidi jika masa cicilan belum mencapai 5 tahun.

Buat Perjanjian Sewa (Kontrak) yang tertulis di atas materai dan mencakup klausul-klausul spesifik berikut:

  • Klausul Gagal Bayar: Harus ada klausul yang mewajibkan pemilik mengembalikan sisa uang sewa secara penuh kepada Anda jika terjadi pengusiran atau penyitaan rumah oleh bank sebelum masa sewa berakhir.
  • Pemberitahuan Dini: Wajibkan pemilik untuk memberitahu Anda secara tertulis segera setelah menerima Surat Peringatan (SP) tunggakan dari bank.
  • Jangka Waktu Sewa: Pilih jangka waktu sewa yang lebih pendek (misalnya 6 bulan atau 1 tahun), dan perpanjang setelah Anda yakin cicilan pemilik masih lancar. Hindari pembayaran sewa untuk jangka waktu yang terlalu panjang (misalnya 3-5 tahun).

Di mata hukum, hak Anda sebagai penyewa yang memiliki kontrak tertulis adalah sah. Jika terjadi penyitaan, bank harus mengikuti prosedur hukum untuk mengosongkan rumah, dan Anda berhak menuntut pemilik untuk ganti rugi (pengembalian sisa uang sewa) berdasarkan kontrak yang sudah disepakati.

Kesimpulan:

Mengontrak rumah KPR aman, selama Anda yakin pemiliknya disiplin membayar cicilan. Risiko utama adalah risiko finansial dan ketidaknyamanan akibat gagal bayar pemilik. Kontrak sewa yang kuat adalah benteng perlindungan utama Anda.

1. Verifikasi Status KPR dan Pemilik2. Perjanjian Sewa yang Kuat dan Rinci3. Ketahui Hak Anda

Mohon maaf ijin tanya, siapa yg berhak buat surat perjanjiannya Pak ?

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

Niat baik di awal sewa menyewa sejatinya dibuatkan kesepakatan bersama bisa surat perjanjian berMaterai cukup dan sebaiknya dibuatkan akad notaris utk legalitas nya.

Notaris bisa punya hak dan wajib utk cek legalitas property ..dan mendapatkan kepastian kepatuhan peruntukan sewa Property.

Perihal status msh KPR pasti beresiko thd penyewa jangka panjang.. Pasal pasal yg berkaitan gagal bayar KPR wajib dikaitkan dgn pengembalian dana sewa..bisa juga ditambahkan pasal kewajiban pemilik Property utk carikan Property lain utk disewakan.Tentu tdk mudah tapi bisa menekankan keamanan Property dan seriusnya Pemilik laksanakan kewajiban ke bank.

salam sehat dan sukses

0
A
Anonymous

kalo memungkinkan, tanya/cek perjanjian kpr-nya. jangan sampe ada klausul yg melarang rumah disewakan.

0
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?