Situasi mengontrak rumah yang masih berstatus KPR (Kredit Pemilikan Rumah) memang menimbulkan risiko unik bagi penyewa.
Risiko terbesar Anda sebagai penyewa muncul jika pemilik rumah (debitur) mengalami gagal bayar cicilan KPR kepada bank.
🛡️ Cara Meminimalkan Risiko (Langkah Pencegahan)
Untuk melindungi diri Anda sebagai penyewa, Anda harus bertindak ekstra hati-hati dan proaktif sebelum menandatangani kontrak:
Buat Perjanjian Sewa (Kontrak) yang tertulis di atas materai dan mencakup klausul-klausul spesifik berikut:
Di mata hukum, hak Anda sebagai penyewa yang memiliki kontrak tertulis adalah sah. Jika terjadi penyitaan, bank harus mengikuti prosedur hukum untuk mengosongkan rumah, dan Anda berhak menuntut pemilik untuk ganti rugi (pengembalian sisa uang sewa) berdasarkan kontrak yang sudah disepakati.
Kesimpulan:
Mengontrak rumah KPR aman, selama Anda yakin pemiliknya disiplin membayar cicilan. Risiko utama adalah risiko finansial dan ketidaknyamanan akibat gagal bayar pemilik. Kontrak sewa yang kuat adalah benteng perlindungan utama Anda.
1. Verifikasi Status KPR dan Pemilik2. Perjanjian Sewa yang Kuat dan Rinci3. Ketahui Hak Anda
Situasi mengontrak rumah yang masih berstatus KPR (Kredit Pemilikan Rumah) memang menimbulkan risiko unik bagi penyewa.
Risiko terbesar Anda sebagai penyewa muncul jika pemilik rumah (debitur) mengalami gagal bayar cicilan KPR kepada bank.
🛡️ Cara Meminimalkan Risiko (Langkah Pencegahan)
Untuk melindungi diri Anda sebagai penyewa, Anda harus bertindak ekstra hati-hati dan proaktif sebelum menandatangani kontrak:
Buat Perjanjian Sewa (Kontrak) yang tertulis di atas materai dan mencakup klausul-klausul spesifik berikut:
Di mata hukum, hak Anda sebagai penyewa yang memiliki kontrak tertulis adalah sah. Jika terjadi penyitaan, bank harus mengikuti prosedur hukum untuk mengosongkan rumah, dan Anda berhak menuntut pemilik untuk ganti rugi (pengembalian sisa uang sewa) berdasarkan kontrak yang sudah disepakati.
Kesimpulan:
Mengontrak rumah KPR aman, selama Anda yakin pemiliknya disiplin membayar cicilan. Risiko utama adalah risiko finansial dan ketidaknyamanan akibat gagal bayar pemilik. Kontrak sewa yang kuat adalah benteng perlindungan utama Anda.
1. Verifikasi Status KPR dan Pemilik2. Perjanjian Sewa yang Kuat dan Rinci3. Ketahui Hak Anda
Mohon maaf ijin tanya, siapa yg berhak buat surat perjanjiannya Pak ?
Niat baik di awal sewa menyewa sejatinya dibuatkan kesepakatan bersama bisa surat perjanjian berMaterai cukup dan sebaiknya dibuatkan akad notaris utk legalitas nya.
Notaris bisa punya hak dan wajib utk cek legalitas property ..dan mendapatkan kepastian kepatuhan peruntukan sewa Property.
Perihal status msh KPR pasti beresiko thd penyewa jangka panjang.. Pasal pasal yg berkaitan gagal bayar KPR wajib dikaitkan dgn pengembalian dana sewa..bisa juga ditambahkan pasal kewajiban pemilik Property utk carikan Property lain utk disewakan.Tentu tdk mudah tapi bisa menekankan keamanan Property dan seriusnya Pemilik laksanakan kewajiban ke bank.
salam sehat dan sukses
kalo memungkinkan, tanya/cek perjanjian kpr-nya. jangan sampe ada klausul yg melarang rumah disewakan.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
mungkin bisa pastikan di ketentuan kontrak ada klausul kalau ada masalah terkait KPR, uang sewa harus dikembalikan prorata