A
Anonymous

mohon bisa dibantu..

ruko dgn status HPL sdh habis, apakah bisa disewakan?

kalo bisa, dokumen apa yg digunakan?

terima kasih

Komentar (6)

Jimmy
Jimmy
Corporate Agent

Jawaban atas Pertanyaan Anda

Apakah bisa disewakan?

  • Secara Hukum Formal dan Aman: Sebaiknya tidak disewakan dulu. Prioritas utama adalah menyelesaikan atau memperjelas status HPL/HGB di atas tanah tersebut. Misalnya, mengajukan permohonan perpanjangan, pembaharuan, atau pengalihan hak.
  • Secara Praktis (Risiko Tinggi): Jika ruko disewakan sebelum status haknya diperjelas, penyewa mungkin akan mempertanyakan keabsahan hak sewa jika terjadi masalah, dan perjanjian sewa dapat dibatalkan atau digugat.

Saran Penting:

Sebelum menyewakan, pastikan Anda telah mengurus perpanjangan HPL dan HGB di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atau instansi yang mengelola HPL tersebut. Ini adalah langkah teraman dan paling bijak untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

sbg Agen property dan investor

legalitas adalah hal penting dan utama.

ruko dengan HPL sudah habis ya kepemilikan masih melekat tapi sudah tdk bisa dialih fungsikan ke pihak lain misal disewakan secara resmi dan legal. Notaris tidak akan ada yang mau bikin akta sewa nya.

Kalo kondisi tersewa dan mau diperpanjang ya terpaksa surat perjanjian bermaterai saja sambil menunggu terbitnya HPL yg baru.

utk klien sy tdk sarankan sewa property tanpa legalitas yg masih berlaku..

terima kasih

0
A
Anonymous
Jimmy

Jawaban atas Pertanyaan Anda

Apakah bisa disewakan?

  • Secara Hukum Formal dan Aman: Sebaiknya tidak disewakan dulu. Prioritas utama adalah menyelesaikan atau memperjelas status HPL/HGB di atas tanah tersebut. Misalnya, mengajukan permohonan perpanjangan, pembaharuan, atau pengalihan hak.
  • Secara Praktis (Risiko Tinggi): Jika ruko disewakan sebelum status haknya diperjelas, penyewa mungkin akan mempertanyakan keabsahan hak sewa jika terjadi masalah, dan perjanjian sewa dapat dibatalkan atau digugat.

Saran Penting:

Sebelum menyewakan, pastikan Anda telah mengurus perpanjangan HPL dan HGB di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atau instansi yang mengelola HPL tersebut. Ini adalah langkah teraman dan paling bijak untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

THX sarannya pak

0
A
Anonymous
Jimmy

Jawaban atas Pertanyaan Anda

Apakah bisa disewakan?

  • Secara Hukum Formal dan Aman: Sebaiknya tidak disewakan dulu. Prioritas utama adalah menyelesaikan atau memperjelas status HPL/HGB di atas tanah tersebut. Misalnya, mengajukan permohonan perpanjangan, pembaharuan, atau pengalihan hak.
  • Secara Praktis (Risiko Tinggi): Jika ruko disewakan sebelum status haknya diperjelas, penyewa mungkin akan mempertanyakan keabsahan hak sewa jika terjadi masalah, dan perjanjian sewa dapat dibatalkan atau digugat.

Saran Penting:

Sebelum menyewakan, pastikan Anda telah mengurus perpanjangan HPL dan HGB di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atau instansi yang mengelola HPL tersebut. Ini adalah langkah teraman dan paling bijak untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

setau saya selama belum ada sertifikat resmi sebagai dasar legal yang diterbitkan...tdk diperkenankan utk disewakan..apalagi dijualbelikan.

Ada beberapa case or kasus.. notaris menolak menerbitkan akta sewanya.. wajib menunggu terbit sertifikat.

Penyewa pun extra hati hati or care safely..bisa kehilangan masa sewa dan terlibat pelanggaran.

0
A
Anonymous
Henry HOFA

sbg Agen property dan investor

legalitas adalah hal penting dan utama.

ruko dengan HPL sudah habis ya kepemilikan masih melekat tapi sudah tdk bisa dialih fungsikan ke pihak lain misal disewakan secara resmi dan legal. Notaris tidak akan ada yang mau bikin akta sewa nya.

Kalo kondisi tersewa dan mau diperpanjang ya terpaksa surat perjanjian bermaterai saja sambil menunggu terbitnya HPL yg baru.

utk klien sy tdk sarankan sewa property tanpa legalitas yg masih berlaku..

terima kasih

legalitas property di atas segalanya supaya kagak melanggar hukum dengan alasan apapun.

cari aman lah

cari yg enak enak saja..bobo tenang

0
Ilham Budhiman

Pada prinsipnya ruko berstatus HPL yang masa berlakunya sudah habis tidak disarankan untuk disewakan sebelum status HPL-nya diperpanjang atau diperbarui terlebih dahulu di BPN. 

 

Selama HPL belum aktif, hak pemanfaatannya belum jelas secara hukum.

 

0
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?