mohon bisa dibantu..
ruko dgn status HPL sdh habis, apakah bisa disewakan?
kalo bisa, dokumen apa yg digunakan?
terima kasih
sbg Agen property dan investor
legalitas adalah hal penting dan utama.
ruko dengan HPL sudah habis ya kepemilikan masih melekat tapi sudah tdk bisa dialih fungsikan ke pihak lain misal disewakan secara resmi dan legal. Notaris tidak akan ada yang mau bikin akta sewa nya.
Kalo kondisi tersewa dan mau diperpanjang ya terpaksa surat perjanjian bermaterai saja sambil menunggu terbitnya HPL yg baru.
utk klien sy tdk sarankan sewa property tanpa legalitas yg masih berlaku..
terima kasih
Jawaban atas Pertanyaan Anda
Apakah bisa disewakan?
Saran Penting:
Sebelum menyewakan, pastikan Anda telah mengurus perpanjangan HPL dan HGB di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atau instansi yang mengelola HPL tersebut. Ini adalah langkah teraman dan paling bijak untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
THX sarannya pak
Jawaban atas Pertanyaan Anda
Apakah bisa disewakan?
Saran Penting:
Sebelum menyewakan, pastikan Anda telah mengurus perpanjangan HPL dan HGB di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atau instansi yang mengelola HPL tersebut. Ini adalah langkah teraman dan paling bijak untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
setau saya selama belum ada sertifikat resmi sebagai dasar legal yang diterbitkan...tdk diperkenankan utk disewakan..apalagi dijualbelikan.
Ada beberapa case or kasus.. notaris menolak menerbitkan akta sewanya.. wajib menunggu terbit sertifikat.
Penyewa pun extra hati hati or care safely..bisa kehilangan masa sewa dan terlibat pelanggaran.
sbg Agen property dan investor
legalitas adalah hal penting dan utama.
ruko dengan HPL sudah habis ya kepemilikan masih melekat tapi sudah tdk bisa dialih fungsikan ke pihak lain misal disewakan secara resmi dan legal. Notaris tidak akan ada yang mau bikin akta sewa nya.
Kalo kondisi tersewa dan mau diperpanjang ya terpaksa surat perjanjian bermaterai saja sambil menunggu terbitnya HPL yg baru.
utk klien sy tdk sarankan sewa property tanpa legalitas yg masih berlaku..
terima kasih
legalitas property di atas segalanya supaya kagak melanggar hukum dengan alasan apapun.
cari aman lah
cari yg enak enak saja..bobo tenang
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Jawaban atas Pertanyaan Anda
Apakah bisa disewakan?
Saran Penting:
Sebelum menyewakan, pastikan Anda telah mengurus perpanjangan HPL dan HGB di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atau instansi yang mengelola HPL tersebut. Ini adalah langkah teraman dan paling bijak untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.