selamat pagi,
Apabila ada dispute antara pemilik unit dan penyewa, apakah ketua PPPSRS boleh intervensi dan memutuskan siapa yang salah?
Bukankah sudah ada Perjanjian Sewa Menyewa dan hukum yg berlaku?
Apakah boleh ketua PPPSRS memaksa menjadi Hakim dan membuat keputusan?
Apakah ketua ini telah melewati batasan tugas dan tanggung jawab nya?
sy hanya bisa berikan saran saja..berdasarkan surat perjanjian awal secara tertulis itu sdh cukup sebenarnya
Saling percaya adalah awal terjadinya transaksi sewa.
Perihal timbulnya masalah yg sudah tdk bisa dibicarakan lagi secara musyawarah ya ranah hukum resmi terpaksa ditempuh.
salam sukses
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo. Untuk menjawab hal tersebut, kita perlu tahu apa saja hak dan kewajiban dari PPPSRS.
Nah, mengenai hak dan kewajiban dari PPPSRS, bisa dilihat lewat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 13 Tahun 2021, tentag Penyelenggaraan Rumah Susun.
Atau silakan cek artikel ini untuk informasi tambahan: https://www.rumah123.com/panduan-properti/p3srs-adalah/.
Semoga menjawab.