Taufik
Taufik
â—Ź Property People

cara mengusir penyewa yang nunggak ngontrak gimana ya? jika tidak ada perjanjian tertulis sebelumnya? apa ada atua bisa lewat jalur hukum?

Komentar (13)

Maskah Alghofar

Halo, Kak Taufik. Transaksi sewa-menyewa termasuk dalam perjanjian konsensual, artinya sudah saling mengikat secara sadar antara pemilik properti sewa dan penyewa. Terlepas dari tidak adanya perjanjian tertulis, jika memang penyewa tersebut telah menunggak biaya kontrakan dalam waktu lama dan sulit untuk dikompromikan, maka kamu sebagai pemilik resmi properti tersebut berhak mengusirnya sesuai Pasal 1579 KUH Perdata. Jalur hukum tentu bisa ditempuh, tapi sebaiknya bicarakan dahulu dan buat kesepakatan yang dihadiri oleh saksi dari masing-masing pihak. Terima kasih atas pertanyaannya, semoga menjawab!

14
Budi
Budi
â—Ź Corporate Agent

Apabila tidak ada perjanjian tertulis, maka dapat dibuktikan bukti screen shoot di wa mengenai perjanjian di awal untuk durasi masa sewa dan syarat dan ketentuan yang berlaku, kemudian dilanjutkan koordinasi dengan pihak berwenang seperti polisi untuk pengusiran secara paksa. Oleh karena itu, untuk sewa menyewa sangat disarankan menggunakan pihak notaris, berapa pun nilai nya, untuk antisipasi kejadian seperti mengusir penyewa secara paksa apabila tidak mengikuti perjanjian yang telah disetujui, karena pengusiran tersebut dapat berbalik menjadi tuntutan hukum ke pemilik unit di pengadilan apabila prosedur yang dilakukan tidak mengikuti aturan yang seharusnya.

8
N
Nyoman Suripta
â—Ź Property People

Kalau sudah diberi peringatan secara lisan maupun tertulis serta upaya keperdataan lainnya namun pihaknya tetap enggan untuk pindah, itu bisa dilaporkan ke pihak kepolisian ya pak dengan persangkaan pelanggaran pidana Pasal 167 ayat (1) KUHP karena pihaknya tidak memiliki izin untuk tinggal disitu.

3
Marco
Marco
â—Ź Corporate Agent

Pastikan setiap transaksi memiliki perjanjian yang kuat secara hukum, jangan dianggap remeh, karena yang melalui proses perjanjian tertulis saja masih bisa dilanggar apalagi yang tanpa perjanjian. karena sewa ini tanggung jawabnya selama masa sewa tersebut. Kalo dari saya mungkin bisa dilakukan secara kekeluargaan dengan minta bantuan RT setempat kalo sampai gak bisa juga baru melalui jalur hukum.

Semoga bisa membantu.

0
 New Nirwana
New Nirwana
â—Ź Independent Agent

Kalau saya dahulu dengan cara dibuat tidak nyaman, seperti ada sanksi sosial gitu pak. Mungkin bisa membantu

0
D
Dionâ—Ź
 New Nirwana

Kalau saya dahulu dengan cara dibuat tidak nyaman, seperti ada sanksi sosial gitu pak. Mungkin bisa membantu

ide bagus

0
Michael Ong
Michael Ong
â—Ź Independent Agent
Budi

Apabila tidak ada perjanjian tertulis, maka dapat dibuktikan bukti screen shoot di wa mengenai perjanjian di awal untuk durasi masa sewa dan syarat dan ketentuan yang berlaku, kemudian dilanjutkan koordinasi dengan pihak berwenang seperti polisi untuk pengusiran secara paksa. Oleh karena itu, untuk sewa menyewa sangat disarankan menggunakan pihak notaris, berapa pun nilai nya, untuk antisipasi kejadian seperti mengusir penyewa secara paksa apabila tidak mengikuti perjanjian yang telah disetujui, karena pengusiran tersebut dapat berbalik menjadi tuntutan hukum ke pemilik unit di pengadilan apabila prosedur yang dilakukan tidak mengikuti aturan yang seharusnya.

Halo pak, saya ingin tahu tuntutan balik dari penyewa kepada pemilik property seperti apa? Karena saya agent property yg menyewakan beberapa property milik owner dan jujur aja banyak juga penyewa2 yg sulit ditagih baik itu uang sewa ataupun tagihan listrik air dan IPL, mohon pencerahannya agar saya juga bisa berjaga2 terhadap tuntutan balik dari pihak penyewa jika terpaksa melakukan pengusiran terhadap penyewa. Terima kasih

0
Novie Mulya
Novie Mulya
â—Ź Corporate Agent

Halo ka, saya pernah alami nih...

sebelum ke ranah hukum tentu nya saya ambil tindakan sendiri lebih dahulu, memang tidak mudah,

step 1 saya intai kapan mereka di unit

step 2 masuk dan minta kunci

step 3 tungguin di unit sampai seharian hingga besok nya

cukup leleah tapi saya berhasil mengusir mereka dulu keluar

hehehe

0
Ahmad Azizurrohman
Ahmad Azizurrohman
â—Ź Independent Agent

Agar semua pihak aman, alangkah baiknya ada bukti kwitansi bermaterai pada saat transaksi sewa menyewa sebagai tanda penguat apabila salah satunya melanggar dan bisa ke jalur hukum

0
Henry HOFA
Henry HOFA
â—Ź Corporate Agent

salam kenal pak Taufik.

Perihal setelah masa sewa sdh berakhir dan penyewa msh berada di rmh tsb bisa dikategorikan menunggak biaya sewa. Dipastikan msh mau sewa tp belum membayar.

Biasanya 3 bln paling lambat atau 6 bln sebelumnya bisa ditanyakan mau perpanjangan atau pindah.

Balik ke inti masalah adalah tidak adanya dokumen sbg pengikat proses sewa menyewa. Ini adalah keteledoran parah para pihak.Bukti bayar dan kuitansi bisa dijadikan dokumen awal. Biasanya dalam kuitansi tercantum nominal dan peruntukkannya spt masa sewa dan unit yg disewa.Ini bisa jadi pegangan awal sambil diadakan komunikasi dua arah.

saat sdh habis masa sewa dan tdk juga mau membayar ya bisa saja melibatkan pihak RT RW setempat atau kepolisian setempat.

demikian yg bisa sy paparkan

salam sehat dan sukses

Henry HOFA

HOFA adalah elemen bisnis berupa House Office Factory Apartment

0
Johanes Sutanto
Johanes Sutanto
â—Ź Property People

Benar... Orang yang menunggak Membayar Kontrak itu biasanya dikasih Denda Terlebih dahulu dan Setelah 7 Hari pemilik bisa menguasai rumah tersebut …

 

0
Anonimus
â—Ź Property People
Maskah Alghofar
Halo, Kak Taufik. Transaksi sewa-menyewa termasuk dalam perjanjian konsensual, artinya sudah saling mengikat secara sadar antara pemilik properti sewa dan penyewa. Terlepas dari tidak adanya perjanjian tertulis, jika memang penyewa tersebut telah menunggak biaya kontrakan dalam waktu lama dan sulit untuk dikompromikan, maka kamu sebagai pemilik resmi properti tersebut berhak mengusirnya sesuai Pasal 1579 KUH Perdata. Jalur hukum tentu bisa ditempuh, tapi sebaiknya bicarakan dahulu dan buat kesepakatan yang dihadiri oleh saksi dari masing-masing pihak. Terima kasih atas pertanyaannya, semoga menjawab!

iya setuju karena secara legalitas dia ga berhak tinggal di rumah itu tanpa izin pemilik legalitas

0
Anonimus
â—Ź Property People
Budi

Apabila tidak ada perjanjian tertulis, maka dapat dibuktikan bukti screen shoot di wa mengenai perjanjian di awal untuk durasi masa sewa dan syarat dan ketentuan yang berlaku, kemudian dilanjutkan koordinasi dengan pihak berwenang seperti polisi untuk pengusiran secara paksa. Oleh karena itu, untuk sewa menyewa sangat disarankan menggunakan pihak notaris, berapa pun nilai nya, untuk antisipasi kejadian seperti mengusir penyewa secara paksa apabila tidak mengikuti perjanjian yang telah disetujui, karena pengusiran tersebut dapat berbalik menjadi tuntutan hukum ke pemilik unit di pengadilan apabila prosedur yang dilakukan tidak mengikuti aturan yang seharusnya.

bisa juga dengan mendatangi RT/RW untuk menjadi mediator dan saksi

0
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2025Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?