Untuk hak milik barang penyewa yang kabur secara default milik pemilik, tetapi kalau hal tersebut tidak dicantumkan di dalam perjanjian sewa menyewa secara tertulis, maka tidak bisa di klaim sepihak. Pemilik dapat dituntut sewaktu-waktu
Barang yang ditinggal penyewa sebenernya masih hak dia, jadi pemilik rumah nggak bisa langsung klaim; biasanya diamankan dulu, coba hubungi penyewanya, kalau bener-bener nggak ada kabar baru bisa lapor/koordinasi sama RT biar aman.
mesti extra hati-hati perihal property milik penyewa khususnya barang bergerak dan yg punya kedaluarsa.
Jalin komunikasi dgn baik dulu, Semua bukti komunikasi bisa dijadikan bukti tindakan selanjutnya.
Libatkan RT RW dan Kepolisian setempat.
Semoga ada jalan keluar terbaik
salam sukses
Penyewa yang kabur dan tidak menyelesaikan tanggung jawab kepada pemilik, menunjukkan itikad yang kurang baik dari pihak penyewa. sebaiknya anda extra hati-hati dengan penanganan ini, supaya tidak menjadi bumerang bagi pihak pemilik di kemudian hari. ada baiknya konsultasi dengan pihak hukum (aparat, pengacara, notaris, dll) untuk kasus ini.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Halo, Kak Geraldine. Kepemilikan barang yang ditinggalkan penyewa yang kabur memerlukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan situasi spesifik Anda. Periksa perjanjian sewa, hubungi penyewa, dan pertimbangkan nilai barang sebelum mengambil keputusan. Jika ragu, konsultasikan dengan pihak berwenang untuk memastikan tindakan Anda sesuai hukum dan terhindari dari pasal pencurian.