boleh.. tapi pastiin ada perjanjian yang jelas di atas kertas antara pemilik dan penyewa ya supaya legal
saat awal mau sewa lahan itu tujuan untuk apa? mau utk hunian atau komersial tentu wajib disepakati oleh para pihak.
Perubahan kesepakatan sewa wajib dibahas bersama lagi karena hak dan kewajiban para pihak.
Pemilik lahan perbolehkan utk bangun rumah ya silahkan dan tentu saja wajib dibahas konsekuensi nya ke depan.
salam sehat dan sukses
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Boleh aja selama ada perjanjian sewa tertulis yang sah dan jangka waktunya panjang, misalnya 20–30 tahun. Tapi bangunannya nanti nggak bisa dijadikan agunan, dan begitu masa sewanya habis, hak atas tanahnya balik ke pemilik asli.