Ingin tanya apakah pas kita take over rumah ke org lain itu kita sebagai pemilik rumah bakal dapat uang dari proses take over tsb? Maaf pemula soalnya saya sudah gak sanggup bayar cicilan karena suami PHK dan ada rencana take over rumah cuman khawatir tidak dapat uang dari hasil take over tsb, sedangkan selama 6 tahun ini saya dan suami sudah bayar KPR per bulannya 3juta sekian
Bisa dapat uang kok, tapi tergantung skemanya—biasanya pembeli baru bayar “uang pengganti” (selisih cicilan yg sudah dibayar + kesepakatan harga), jadi penting hitung sisa KPR dan nego jelas di awal ya 🙏
take over dilakukan oleh calon pembeli.. yg akan mengambil alih kewajiban thd bank. biasanya ada apraisal ulang thd property dan simulasi angsuran sesuai tenor yg mampu dilakukan.
Sbg pemilik property bisa melakukan negosiasi penggantian uang yg sdh pernah dibayarkan
FYI,,perlu pelajari pasal pasal dalam akad KPR khususnya denda atau masa tunggu utk take over
jangan lupa membuat rekapitulasi semua pengeluaran terkait KPR tsb shg bisa dijadikan acuan nego penggantian uangnya.
Juga mesti siapkan dana utk proses take over oleh bank andai muncul nantinya
Dalam proses Take Over Over Kredit, kamu sangat berhak meminta "uang ganti" atau uang kerahiman kepada pembeli baru sebagai pengganti DP dan cicilan yang sudah masuk selama 6 tahun. Nilainya bisa kamu negosiasikan berdasarkan total saldo pokok yang sudah terbayar dikurangi penyusutan bangunan, jadi kamu nggak bakal pulang dengan tangan hampa.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
take over dilakukan oleh calon pembeli.. yg akan mengambil alih kewajiban thd bank. biasanya ada apraisal ulang thd property dan simulasi angsuran sesuai tenor yg mampu dilakukan.
Sbg pemilik property bisa melakukan negosiasi penggantian uang yg sdh pernah dibayarkan
FYI,,perlu pelajari pasal pasal dalam akad KPR khususnya denda atau masa tunggu utk take over