M
Mang Deden
Property People

saya rencana mau over kredit rumah ke org lain karna pindah domisili, yg mau saya tanyakan apakah jika over kredit rumah tsb selesai apakah bank otomatis mengganti nama kepemilikan di sertifikat? saya tanya ini soalnya ada temen over kredit 2 tahun lalu tapi masih ditelpon pihak bank krna katanya sertifikat mash atas nama teman saya

Komentar (8)

W
Wawan Hendrawan
Property People

lewat bank seharusnya aman kecuali bawah tangan pak

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

sejatinya teman anda sdh tidak berurusan dgn bank lagi setelah semua proses dan legalitas take over.

Notaris bank memberikan kepastian hukum dan legalitas terkait sertifikat setelah pelunasan KPR

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent
W

lewat bank seharusnya aman kecuali bawah tangan pak

kalo disimak..teman nya masih ditelp oleh pihak bank..dipastikan melibatkan Notaris secara resmi utk take over..

Pasti aman

1
Alya Zulfikar

Ganti nama sertifikat itu nggak otomatis karena bank cuma mengurus pengalihan utang, sedangkan urusan balik nama sertifikat di BPN biasanya baru bisa diproses setelah cicilan lunas dan sertifikat aslinya keluar. Kasus teman kamu itu kemungkinan besar karena Take Over dilakukan "di bawah tangan" tanpa lapor bank, jadi di sistem mereka nasabah resminya tetap teman kamu meski yang bayar orang lain.

0
M
Author
Mang Deden
Property People

Ternyata setelah sy tanya, pembeli rumah teman saya ini mau pelunasan dipercepat dan sertifikatnya masih atas nama teman saya sehinga perlu konfirmasi dan cek n ricek. syukurnya saat ini sudah aman dan tmn sy tidak terlibat lg masalah ini.terima kasih atas semua penjelasannya di forum ini

0
A
Anonymous
Alya Zulfikar

Ganti nama sertifikat itu nggak otomatis karena bank cuma mengurus pengalihan utang, sedangkan urusan balik nama sertifikat di BPN biasanya baru bisa diproses setelah cicilan lunas dan sertifikat aslinya keluar. Kasus teman kamu itu kemungkinan besar karena Take Over dilakukan "di bawah tangan" tanpa lapor bank, jadi di sistem mereka nasabah resminya tetap teman kamu meski yang bayar orang lain.

Jawabannya sudah tepat dan cukup realistis. Banyak kasus di lapangan memang begitu—kalau over kredit tidak lewat bank dan notaris, risiko nama tetap tercatat di bank dan sertifikat masih di pemilik awal.

0
A
Anonymous
M

Ternyata setelah sy tanya, pembeli rumah teman saya ini mau pelunasan dipercepat dan sertifikatnya masih atas nama teman saya sehinga perlu konfirmasi dan cek n ricek. syukurnya saat ini sudah aman dan tmn sy tidak terlibat lg masalah ini.terima kasih atas semua penjelasannya di forum ini

Syukurlah kalau akhirnya jelas dan aman. Ini contoh pentingnya over kredit lewat prosedur resmi supaya ke depannya nggak nyeret pemilik lama lagi.

0
Alya Zulfikar
W

lewat bank seharusnya aman kecuali bawah tangan pak

Betul, kalau lewat bank dan notaris harusnya aman. Masalah biasanya muncul kalau over kredit bawah tangan, data di bank tetap atas nama pemilik lama.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?