s
sutedi
Property People

bagaimana cara mengajukan bedah rumah dari desa

Komentar (1)

Nik Nik Fadlah

Halo kak Sutedi. Bedah rumah adalah program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat agar bisa memiliki hunian layak. Untuk mengajukan bedah rumah dari desa caranya sebagai berikut: 1. Pemilik rumah mengajukan diri kepada kepala desa setempat. 2. Kepala desa akan meneruskan dokumen pengajuan kepada bupati, lalu kementerian. 3. Tim teknis dari kementerian akan melakukan verifikasi fisik dan administrasi. 4. Jika hunian masuk ke dalam kriteria, pelaksanaan renovasi dilakukan. Untuk mendapatkan informasi lengkap seputar bedah rumah kamu juga bisa membaca artikel ini https://www.rumah123.com/panduan-properti/bedah-rumah-pemerintah/. Semoga membantu!

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?