
juga mau tambahkan bhw perlu extra baca aturan main dan aturan hukumnya..
rumah subsidi wajib dipakai hingga 5 thn ke depan..tdk boleh dijual atau dialihkan
semoga bermanfaat
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Terima kasih atas pertanyaannya.
Ukuran rumah diatur dalam Kepmen PUPR No. 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan FLPP serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa ukuran rumah subsidi memiliki luas tanah berkisar antara 60—200 meter persegi.
Sementara itu, luas bangunan rumah subsidi umumnya tersedia dalam tipe 21—36 meter persegi.
Semoga bermanfaat.