juga mau tambahkan bhw perlu extra baca aturan main dan aturan hukumnya..
rumah subsidi wajib dipakai hingga 5 thn ke depan..tdk boleh dijual atau dialihkan
semoga bermanfaat
Ukuran rumah subsidi itu bukan selalu sama di setiap daerah, karena pemerintah punya standar nasional (misalnya minimal bangunan biasanya di kisaran ~21–36 m² dan tanah ~60–200 m² menurut aturan yang berlaku) tapi ada juga wacana/aturan yang bisa disesuaikan di kota besar dengan ukuran lebih kecil atau beda tipenya tergantung kebijakan lokal dan kebutuhan pasar.
Pada dasarnya, ukuran rumah subsidi di Indonesia sudah diatur standar minimalnya oleh pemerintah, yaitu Tipe 36 (luas bangunan 36 m²) dengan luas tanah minimal 60 m².
Meskipun standarnya sama, kenyataannya bisa sedikit berbeda-beda antar daerah tergantung pada kebijakan pengembang dan ketersediaan lahan.
Misalnya, ada daerah yang menawarkan luas tanah lebih besar (seperti 72 m² atau bahkan lebih di luar Jawa), tapi untuk luas bangunannya tetap akan berkisar di angka 36 m² agar tetap memenuhi kriteria harga rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Terima kasih atas pertanyaannya.
Ukuran rumah diatur dalam Kepmen PUPR No. 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan FLPP serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa ukuran rumah subsidi memiliki luas tanah berkisar antara 60—200 meter persegi.
Sementara itu, luas bangunan rumah subsidi umumnya tersedia dalam tipe 21—36 meter persegi.
Semoga bermanfaat.