Rumah saya dikontrakin hampir 5 taun, namun saya kaget ternyata penyewa tidak membayar PBB tahunan, padahal dlm surat perjanjian sewa rumah sudah disepakati yg bayar PBB adalah penyewa. Pertanyaannya, apakah Tidak bayar PBB selama 5 tahun ada denda? DAN langkah apa yg seharunys saya tempuh untuk si penyewa ??
Seharusnya ada deposit pak...suoaya kedepannya klo ada penyewa yg nakal bisa potong deposit.
Biasanya yang bayar PBB Pemilik Properti pak, kecuali ada perjanjian khusus tertulis dalam perjanjian sewa kalao pbb dibayar oleh penyewa dan disepakati oleh kedua belah pihak
Ya, tidak membayar PBB selama 5 tahun pasti akan dikenakan denda administratif sebesar 1% per bulan dari nilai pajak yang terutang, dengan batas maksimal denda hingga 24 bulan atau 24%. Secara hukum, Anda adalah subjek pajak yang bertanggung jawab di mata negara, sehingga Anda sebaiknya segera melunasi tunggakan tersebut terlebih dahulu agar denda tidak terus membengkak dan status aset Anda tetap aman. Langkah selanjutnya adalah melakukan penagihan secara tegas kepada penyewa dengan melampirkan bukti surat perjanjian sewa serta rincian tagihan pajak dan denda yang muncul akibat kelalaian mereka. Jika penyewa enggan membayar, Anda berhak memotong dana jaminan sewa (jika ada) atau membawa masalah ini ke jalur hukum perdata karena penyewa telah melakukan wanprestasi atau pelanggaran kontrak.
Soal deposit memang ada hanya saja dalam perjanjian tidak disebutkan untuk bayar PBB
sbg agen property dan sbg investor property
sering terlibat dalam sewa property klien dan menyewakan property sendiri
PBB umumnya dibayarkan oleh pemilik tapi bisa jg sesuai kesepakatan menjadi tanggung jawab dibebankan ke penyewa (teknis nya dibayarkan siapa dan bukti bayarnya wajib ke pemilik)
PBB yg telat 1 hari otomatis ada denda yg besarannya secara sistem
Untuk melihat atau melacak tunggakan PBB sdh bisa dilakukan sendiri via aplikasi atau ke bank.
Karena PBB telat dibayarkan ya langkah pertama adalah mengingatkan dan menagih lgsg ke penyewa secara lunas semua..
For the next adalah pemilik yg membayarkan tapi dana nya dari penyewa demi menjaga keterlambatan. Malah bisa dapat diskon bila bayar lbh cepat sesuai kebijakan pemerintah setempat
Begitu ya pak.
terima kasih infonya.
Seharusnya ada deposit pak...suoaya kedepannya klo ada penyewa yg nakal bisa potong deposit.
Trims infonya mbak
Biasanya yang bayar PBB Pemilik Properti pak, kecuali ada perjanjian khusus tertulis dalam perjanjian sewa kalao pbb dibayar oleh penyewa dan disepakati oleh kedua belah pihak
Thnaks infonya mbak
Iya, PBB yang nunggak tetap kena denda dan secara hukum tetap jadi tanggung jawab pemilik, jadi sebaiknya kamu cek total tunggakan, tagih ke penyewa sesuai perjanjian (bisa pakai somasi kalau perlu), dan kalau nggak ada itikad baik bisa potong dari deposit atau tempuh jalur hukum.
Iya, PBB yang tidak dibayar tetap ada denda administrasi (umumnya bunga sekitar 2% per bulan dari pajak terutang, sesuai ketentuan daerah dan bisa berubah tergantung regulasi setempat), jadi sebaiknya segera cek total tunggakan di Bapenda setempat lalu bayarkan dulu agar tidak membesar, setelah itu kamu bisa menagih ke penyewa berdasarkan perjanjian tertulis (somasi tertulis dulu), dan kalau tidak ada itikad baik, bisa jadi dasar pemutusan kontrak atau klaim ganti rugi sesuai isi perjanjian.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
sbg agen property dan sbg investor property
sering terlibat dalam sewa property klien dan menyewakan property sendiri
PBB umumnya dibayarkan oleh pemilik tapi bisa jg sesuai kesepakatan menjadi tanggung jawab dibebankan ke penyewa (teknis nya dibayarkan siapa dan bukti bayarnya wajib ke pemilik)
PBB yg telat 1 hari otomatis ada denda yg besarannya secara sistem
Untuk melihat atau melacak tunggakan PBB sdh bisa dilakukan sendiri via aplikasi atau ke bank.
Karena PBB telat dibayarkan ya langkah pertama adalah mengingatkan dan menagih lgsg ke penyewa secara lunas semua..
For the next adalah pemilik yg membayarkan tapi dana nya dari penyewa demi menjaga keterlambatan. Malah bisa dapat diskon bila bayar lbh cepat sesuai kebijakan pemerintah setempat