D
Dadang hidayatulah
Property People

Rumah saya dikontrakin hampir  5 taun, namun saya kaget ternyata penyewa tidak membayar PBB tahunan, padahal dlm surat perjanjian sewa rumah sudah disepakati yg bayar PBB adalah penyewa. Pertanyaannya, apakah Tidak bayar PBB selama 5 tahun ada denda? DAN langkah apa yg seharunys saya tempuh untuk si penyewa ??

Komentar (12)

Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

sbg agen property dan sbg investor property

sering terlibat dalam sewa property klien dan menyewakan property sendiri

PBB umumnya dibayarkan oleh pemilik tapi bisa jg sesuai kesepakatan menjadi tanggung jawab dibebankan ke penyewa (teknis nya dibayarkan siapa dan bukti bayarnya wajib ke pemilik)

PBB yg telat 1 hari otomatis ada denda yg besarannya secara sistem

Untuk melihat atau melacak tunggakan PBB sdh bisa dilakukan sendiri via aplikasi atau ke bank.

Karena PBB telat dibayarkan ya langkah pertama adalah mengingatkan dan menagih lgsg ke penyewa secara lunas semua..

For the next adalah pemilik yg membayarkan tapi dana nya dari penyewa demi menjaga keterlambatan. Malah bisa dapat diskon bila bayar lbh cepat sesuai kebijakan pemerintah setempat

0
Kartika Properti
Kartika Properti
Property People

Seharusnya ada deposit pak...suoaya kedepannya klo ada penyewa yg nakal bisa potong deposit.

1
Nick
Nick
Independent Agent

Biasanya yang bayar PBB Pemilik Properti pak, kecuali ada perjanjian khusus tertulis dalam perjanjian sewa kalao pbb dibayar oleh penyewa dan disepakati oleh kedua belah pihak

1
Alya Zulfikar

Ya, tidak membayar PBB selama 5 tahun pasti akan dikenakan denda administratif sebesar 1% per bulan dari nilai pajak yang terutang, dengan batas maksimal denda hingga 24 bulan atau 24%. Secara hukum, Anda adalah subjek pajak yang bertanggung jawab di mata negara, sehingga Anda sebaiknya segera melunasi tunggakan tersebut terlebih dahulu agar denda tidak terus membengkak dan status aset Anda tetap aman. Langkah selanjutnya adalah melakukan penagihan secara tegas kepada penyewa dengan melampirkan bukti surat perjanjian sewa serta rincian tagihan pajak dan denda yang muncul akibat kelalaian mereka. Jika penyewa enggan membayar, Anda berhak memotong dana jaminan sewa (jika ada) atau membawa masalah ini ke jalur hukum perdata karena penyewa telah melakukan wanprestasi atau pelanggaran kontrak.

0
R
Raden Wijaya
Property People

Nggak ada deposit pak?

0
A
Anonymous
Property People

PBB yang nunggak 5 tahun tetap kena denda dan secara hukum tetap jadi tanggung jawab pemilik, jadi sebaiknya dilunasi dulu lalu tagih penyewa sesuai isi perjanjian atau potong dari deposit kalau memungkinkan.

0
D
Author
Dadang hidayatulah
Property People

Soal deposit memang ada hanya saja dalam perjanjian tidak disebutkan untuk bayar PBB

0
D
Author
Dadang hidayatulah
Property People
Henry HOFA

sbg agen property dan sbg investor property

sering terlibat dalam sewa property klien dan menyewakan property sendiri

PBB umumnya dibayarkan oleh pemilik tapi bisa jg sesuai kesepakatan menjadi tanggung jawab dibebankan ke penyewa (teknis nya dibayarkan siapa dan bukti bayarnya wajib ke pemilik)

PBB yg telat 1 hari otomatis ada denda yg besarannya secara sistem

Untuk melihat atau melacak tunggakan PBB sdh bisa dilakukan sendiri via aplikasi atau ke bank.

Karena PBB telat dibayarkan ya langkah pertama adalah mengingatkan dan menagih lgsg ke penyewa secara lunas semua..

For the next adalah pemilik yg membayarkan tapi dana nya dari penyewa demi menjaga keterlambatan. Malah bisa dapat diskon bila bayar lbh cepat sesuai kebijakan pemerintah setempat

Begitu ya pak.

terima kasih infonya.

0
D
Author
Dadang hidayatulah
Property People
Kartika Properti

Seharusnya ada deposit pak...suoaya kedepannya klo ada penyewa yg nakal bisa potong deposit.

Trims infonya mbak

0
D
Author
Dadang hidayatulah
Property People
Nick

Biasanya yang bayar PBB Pemilik Properti pak, kecuali ada perjanjian khusus tertulis dalam perjanjian sewa kalao pbb dibayar oleh penyewa dan disepakati oleh kedua belah pihak

Thnaks infonya mbak

0
A
Anonymous
Property People

Iya, PBB yang nunggak tetap kena denda dan secara hukum tetap jadi tanggung jawab pemilik, jadi sebaiknya kamu cek total tunggakan, tagih ke penyewa sesuai perjanjian (bisa pakai somasi kalau perlu), dan kalau nggak ada itikad baik bisa potong dari deposit atau tempuh jalur hukum.

0
A
Anonymous
Property People

Iya, PBB yang tidak dibayar tetap ada denda administrasi (umumnya bunga sekitar 2% per bulan dari pajak terutang, sesuai ketentuan daerah dan bisa berubah tergantung regulasi setempat), jadi sebaiknya segera cek total tunggakan di Bapenda setempat lalu bayarkan dulu agar tidak membesar, setelah itu kamu bisa menagih ke penyewa berdasarkan perjanjian tertulis (somasi tertulis dulu), dan kalau tidak ada itikad baik, bisa jadi dasar pemutusan kontrak atau klaim ganti rugi sesuai isi perjanjian.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?