PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin yang dibutuhkan sebelum membangun atau merenovasi bangunan. Jadi ini semacam persetujuan teknis dari pemerintah daerah bahwa rencana bangunan kita sudah sesuai aturan tata ruang dan ketentuan teknis. Sejak aturan terbaru, PBG ini menggantikan IMB.
Sedangkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan yang sudah selesai dibangun tersebut layak digunakan sesuai fungsinya (rumah tinggal, ruko, gedung kantor, dll). SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dan dilakukan pemeriksaan kesesuaian dengan PBG serta aspek keselamatan dan kelayakan.
Singkatnya:
Tanpa SLF, bangunan secara administrasi belum dinyatakan resmi layak fungsi, walaupun sudah berdiri.
Untuk pertanyaan siapa yang menerbitkan SLF: SLF dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, biasanya melalui dinas yang membidangi bangunan gedung seperti Dinas PUPR, Dinas Cipta Karya, atau Dinas Tata Ruang (tergantung struktur di masing-masing kota/kabupaten).
Saat ini pengajuannya umumnya melalui sistem SIMBG, tetapi penerbitnya tetap atas nama Pemerintah Daerah.
Semoga membantu 🙏
PBG adalah izin untuk mulai membangun (pengganti IMB), sedangkan SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan tersebut sudah selesai dan layak ditempati secara aman. PBG fokus pada rencana konstruksi di awal, sementara SLF fokus pada hasil akhir bangunan sebelum digunakan.
SLF dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Prosesnya didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis di lapangan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
PBG itu izin buat mulai bangun atau renovasi rumah (pengganti IMB), sedangkan SLF itu sertifikat bukti kalau bangunan sudah jadi dan aman ditinggali. SLF diterbitkan oleh Pemda melalui Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP) berdasarkan verifikasi teknis dari Dinas PUPR.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin yang dibutuhkan sebelum membangun atau merenovasi bangunan. Jadi ini semacam persetujuan teknis dari pemerintah daerah bahwa rencana bangunan kita sudah sesuai aturan tata ruang dan ketentuan teknis. Sejak aturan terbaru, PBG ini menggantikan IMB.
Sedangkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan yang sudah selesai dibangun tersebut layak digunakan sesuai fungsinya (rumah tinggal, ruko, gedung kantor, dll). SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dan dilakukan pemeriksaan kesesuaian dengan PBG serta aspek keselamatan dan kelayakan.
Singkatnya:
Tanpa SLF, bangunan secara administrasi belum dinyatakan resmi layak fungsi, walaupun sudah berdiri.
Untuk pertanyaan siapa yang menerbitkan SLF: SLF dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, biasanya melalui dinas yang membidangi bangunan gedung seperti Dinas PUPR, Dinas Cipta Karya, atau Dinas Tata Ruang (tergantung struktur di masing-masing kota/kabupaten).
Saat ini pengajuannya umumnya melalui sistem SIMBG, tetapi penerbitnya tetap atas nama Pemerintah Daerah.
Semoga membantu 🙏
Terimakasih pak atas jawabannya sangat membantu dan komperehensif
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin sebelum bangunan didirikan atau direnovasi (menggantikan IMB), sedangkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang menyatakan bangunan sudah layak digunakan setelah selesai dibangun dan lolos pemeriksaan; untuk penerbitannya, SLF dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui dinas teknis yang membidangi bangunan gedung, biasanya Dinas Cipta Karya / Dinas PUPR setempat melalui sistem perizinan daerah (OSS/SimBG).
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
PBG sebelum mendirikan,mengubah,memperluas dll
SLF dilakukan setelahnya berkaitan dgn keamanan dan sesuai peruntukan