S
Sulinda
Property People

Apakah renovasi kecil seperti mengecat ulang memerlukan IMB/PBG?

Komentar (9)

Alya Zulfikar

Renovasi ringan yang tidak mengubah struktur utama, luas bangunan, atau fungsi ruangan biasanya tidak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/dahulu IMB). Namun, jika Anda menambah ruangan, mengubah bentuk atap secara total, atau meningkatkan jumlah lantai, pengurusan izin baru bersifat wajib.

 

0
D
Dinda Larasati
Property People

Renovasi kecil seperti mengecat ulang, ganti keramik, atau perbaikan minor yang tidak mengubah struktur, luas bangunan, maupun fungsi ruang umumnya tidak memerlukan IMB/PBG, karena tidak termasuk perubahan teknis bangunan.

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

aman

selama area dalam dan tdk ada perubahan konstruksi...

0
b
bisa titip jual property
Property People

tdk perlu pak

0
d
dadan rukmana
Property People

FYI, jika tidak mengubah kontruksi bngunan tidak perlu urus lg

0
M
Mang Deden
Property People

Enggak bu,,,

0
S
Susianti
Property People

Umumnya renovasi kecil seperti mengecat ulang atau perbaikan ringan tidak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena izin biasanya hanya diperlukan jika ada perubahan struktur, luas bangunan, atau fungsi bangunan.

0
Dzikri Fadilah
Dzikri Fadilah
Corporate Agent

Tidak selalu perlu IMB/PBG. Renovasi kecil seperti mengecat ulang, mengganti keramik, atau memperbaiki atap umumnya tidak memerlukan IMB/PBG, karena tidak mengubah struktur bangunan.

IMB/PBG biasanya diperlukan jika:

  • Mengubah struktur bangunan (tambah lantai, bongkar dinding utama).
  • Menambah luas bangunan.
  • Mengubah fungsi bangunan.

Namun aturan bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan pemerintah daerah. Jadi kalau renovasinya cukup besar, sebaiknya tetap dikonsultasikan ke dinas perizinan setempat.

0
R
Rakka
Property People

ga perlu kak, langsung aja kerjain pengecatannya…

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
  • Dari Sulinda
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?