Tentu saja, tukar tambah rumah (atau sering disebut trade-in) sangat memungkinkan untuk dilakukan. Di Indonesia, praktik ini biasanya dilakukan melalui beberapa skema utama.
Berikut adalah penjelasan mengenai cara kerja dan pilihannya:
Banyak pengembang besar menyediakan program trade-in untuk menarik pembeli yang ingin "naik kelas" ke hunian baru.
Ini adalah cara yang paling fleksibel. Anda meminta bantuan agen untuk menjualkan rumah lama sekaligus mencari unit baru yang diinginkan.
Ini adalah skema konvensional di mana dua pemilik properti sepakat untuk bertukar aset.
1. Skema Melalui Developer (Paling Umum)2. Skema Melalui Agen Properti (Titip Jual-Beli)3. Skema Tukar Guling (Barter)
secara logika memang bisa, tapi ada beberapa faktor yang mungkin menjadi pertimbangan untuk tukar tambah rumah
1. lokasi: bisa menjadi tolak ukur dan faktor nilai untuk tukar tambah, karena kadang bisa menjadi tidak objektif dari para pemilik properti karena tidak mau nilai rumahnya lebih murah atau nilai tambahnya terlalu besar.
2. perlu penilai properti yang objektif dan bisa dipercaya untuk menilai masing2 properti yang mau di tukar tambah
3. kadang dalam tukar tambah, ada pemilik yang sebenarnya tidak memerlukan properti di lokasi tersebut, malah bisa menjadi hambatan untuk kedepannya kalau mau dijual
Sangat bisa, saya pernah membantu penjualan rumah dengan sistem tukar tambah property yaitu antara rumah baru dengan unit kost2an. Untuk sistem pembayaran bisa dibantu oleh Notaris bisa dari pihak penjual ataupun pembeli yang dipercaya. Sekian.
bisa hanya sj agak sulit bu prosesnya harus ada kecocokan 2 belah pihak
Trims infonya semua rekan2, kebetulan kami msh blm cocok soal harga karena taksirannya mengacu pada kondisi rumah, padahal dari segi ukuran rumah sy lebih kecil (36 m2) sedangkan pihak kedua 60 m2 hnya saja kondisi butuh bnyk renov
Bisa kok, tukar tambah rumah itu cukup umum, biasanya rumah lama dinilai dulu lalu nilainya dipakai sebagai pengurang beli rumah baru, tapi tetap perlu cek legalitas lengkap, kondisi bangunan, harga pasar yang realistis, dan apakah developer atau pemilik rumah baru memang menerima skema trade-in.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Kalau kendaraan bermotor lebih mudah untuk tukar tambah, karena gak harus balik nama di legalitas nya (STNK & BPKB) dan gak ada pajak jual beli..
Kalau rumah, sexara teknis tukeran seh bisa aja, tapi untuk balik nama legalitas nya lebih makan banyak biaya, karena ada biaya jual beli dan biaya notarisnya, yg mana nilai nya gak sedikit..