sertifikat tanah sudah ada, tapi pas melakukan pembayaran pajak masih tercantum nama orang lain.. bagaimana cara memecahkan nya agar kita langsung pajak nama sendiri dan biaya nya skitaran barapa.. terima kansih🙏
Artinya, data kamu di kantor pajak daerah belum diperbarui. Balik nama sertifikat sama urusan PBB itu prosedurnya beda. Balik nama sertifikat biasanya diurus di BPN, sedangkan PBB diurus di kantor pajak.
Cara ngurusnya gampang, kamu tinggal datang ke KPP terdekat bawa dokumen seperti:
Untuk balik nama PBB biasanya ga dipungut biaya, cuma ada biaya administrasi yang nominalnya kecil. Tapi kalau mau aman, bisa tanya dulu ke pihak kantor pajak supaya lebih pasti.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Kalau sertifikat tanah udah ada tapi pajak masih atas nama orang lain, gampang kok. Cukup ke KPP terdekat kamu, bawa sertifikat tanah, KTP, dan bukti bayar pajak. Biaya pengalihan nama biasanya antara Rp 500.000 - Rp 1.000.000, tergantung lokasi. Setelah itu, pajak bakal tercatat atas namamu. kalau masih bingung untuk lebih jelasnya langsung aja tanya ke KPP atau konsultan properti. 🙏