Saya ada rencana bangun rumah di tanah 800 m2, rencana di tanah tersebut ada beberapa bangunan terpisah (untuk saya dan anak2), bagaimana aturan hukumnya? apakah IMBnya masing2 rumah, termasuk mengajukan permohonan listrik ke PLN untuk masing2 rumah? mohon pencerahannya…
IMB mengikuti sertifikat
andai sdh terpecah ya IMB nya masing-masing
perihal instalasi pendukung spt PLN dan PAM..diajukan masing-masing saja
Model seperti itu cukup umum untuk rumah keluarga besar di atas 1 kavling. Namun ada beberapa hal penting secara hukum dan teknis:
Untuk listrik:
Tips penting:
Saran saya: sebelum bangun, konsultasikan dulu dengan arsitek + notaris/PPAT + dinas PBG setempat supaya desain dan legalitas sinkron dari awal.
Untuk perizinan, sekarang menggunakan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), bukan IMB lagi. Jika dalam 1 tanah terdapat beberapa bangunan terpisah, biasanya tetap bisa diajukan dalam 1 sertifikat tanah, tetapi di gambar/siteplan harus jelas posisi dan fungsi masing-masing bangunan. PBG bisa: 1 PBG untuk keseluruhan kawasan rumah keluarga, atau dipisah per bangunan jika desain/fungsi berbeda. Praktiknya tergantung arahan dinas setempat dan konsultan arsitek Anda.
PLN bisa membuat beberapa meteran listrik dalam 1 bidang tanah. Syaratnya tiap bangunan jelas, ada akses, dan instalasi terpisah. Jadi rumah anak bisa punya meteran sendiri walaupun sertifikat masih 1 nama.
Buat masterplan dari awal (jalan akses, parkir, drainase, septic, utilitas). Sisakan area terbuka dan kemungkinan pengembangan ke depan. Kalau suatu hari ingin diwariskan atau dipisah kepemilikan, pertimbangkan sejak awal layout yang memungkinkan pecah sertifikat atau strata. Pastikan KDB, KLB, GSB sesuai aturan zonasi daerah setempat agar tidak bermasalah saat PBG.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Ijin, kalo menurut pandangan sy jika bpk berniat membuat beberapa bangunan baiknya semua dibuat terpisah/ masing-masing. Tp pertanyaan nya , apakah legalitas lahan 800 m² sudah terpecah menjadi bbrp bagian sesuai bagian yg mau bpk bangun