Istilah IMB sekarang sudah diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). PBG bisa didaftarkan secara online melalui situs simbg.pu.go.id dengan membuat akun, mengisi data bangunan, mengunggah dokumen, menunggu verifikasi, membayar retribusi, lalu menerima PBG elektronik. Secara offline, pemohon datang ke Dinas PUPR atau dinas terkait di daerah, mengisi formulir, menyerahkan dokumen fisik, mengikuti proses pemeriksaan, membayar retribusi, dan menerima PBG cetak.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Daftar PBB gampang kok kak, bisa lewat keluarahan atau website/aplikasi bapenda daerah. Terus siapin KRP, sertifikat, dan IMB. Banyak kok daerah yang udah bisa online, jadi tinggal isi form, upload, dan langsung bayar 😉