A
Anonimus

Cara daftar PBB rumah

Komentar (2)

H
Hari
Property People

Daftar PBB gampang kok kak, bisa lewat keluarahan atau website/aplikasi bapenda daerah. Terus siapin KRP, sertifikat, dan IMB. Banyak kok daerah yang udah bisa online, jadi tinggal isi form, upload, dan langsung bayar 😉

0
A
Anonimus

Istilah IMB sekarang sudah diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). PBG bisa didaftarkan secara online melalui situs simbg.pu.go.id dengan membuat akun, mengisi data bangunan, mengunggah dokumen, menunggu verifikasi, membayar retribusi, lalu menerima PBG elektronik. Secara offline, pemohon datang ke Dinas PUPR atau dinas terkait di daerah, mengisi formulir, menyerahkan dokumen fisik, mengikuti proses pemeriksaan, membayar retribusi, dan menerima PBG cetak.

0
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2025Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?