A
Anonymous

Berapa biaya yang perlu disiapkan kalau mau pecah sertifikat tanah?

Komentar (2)

A
Anonymous

Biaya untuk memecah sertifikat tanah bervariasi, yaitu sekitar Rp500.000 hingga Rp2.000.000, tergantung pada luas tanah dan seberapa kompleks prosesnya. Untuk mendapatkan perkiraan biaya yang lebih tepat, sebaiknya Anda berkonsultasi langsung dengan notaris atau PPAT.

0
A
Anonymous

Biaya pecah sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen:

 

  • Biaya pendaftaran: Rp50 ribu
  • Biaya ukur dan pemeriksaan: Sekitar Rp500 ribu sampai Rp5 juta
  • Biaya transportasi dan konsumsi: Rp250 ribu
  • Biaya notaris (kalau pake jasa mereka): 0,5-2% dari nilai tanah

 

Sebaiknya, kalau mau pecah sertifikat tanah kamu siapin juga dana cadangan buat jaga-jaga takutnya ada biaya lain yang perlu dikeluarin.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?