Skrg lagi ramai tarif PBB naik. Nah saya mau tanya, kalau misalkan kita tidak bayar PBB bagaimana? Terus status tanah yang tidak bayar PBB gmn nantinya?
Hati-hati bisa ada denda. Sepemahaman saya dendanya 2% per bulan (maksimal 24 bulan),, jadi maksimal 48% dari PBB terutang.
pengalaman saya memang tidak begitu besar nilai dendanya,, cuman buat antisipasi saja karna kalau tetap tidak bayar,, bisa ada surat teguran dari KPP Pratama atau Bapenda..
ga bayar PBB ga langsung membuat status kepemilikan tanah hilang. tapi masalah hukum bisa makin berat kalau tunggakan ga dibereskan
ga bayar PBB ga langsung membuat status kepemilikan tanah hilang. tapi masalah hukum bisa makin berat kalau tunggakan ga dibereskan
Jika Anda tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), status kepemilikan tanah tidak akan langsung hilang. Namun, masalah hukum dapat timbul jika tunggakan PBB tidak diselesaikan.
Penting untuk diingat bahwa keterlambatan pembayaran PBB dapat mengakibatkan denda. Oleh karena itu, pastikan Anda memahami besar denda yang harus dibayar jika PBB tidak dibayar tepat waktu.
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Konsekuensi Tidak Membayar PBB
Jika Anda tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), status tanah Anda bisa terancam. PBB adalah pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik properti. Jika tidak dibayar, ada konsekuensi seperti denda, bunga, atau bahkan penyitaan properti.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membayar PBB tepat waktu untuk menghindari masalah di kemudian hari. Pastikan Anda mengetahui besar PBB yang harus dibayar untuk properti Anda.