A
Anonymous

Ada yang tau nggak berapa biaya sertifikat tanah elektronik?

Komentar (2)

A
Anonymous

Biaya Balik Nama dan Pecah Sertifikat Tanah

Biaya balik nama sertifikat rumah adalah Rp125.000. Sementara itu, total biaya untuk pecah sertifikat tanah adalah Rp597.000, yang terdiri dari:

  • Biaya Pengukuran (TU): Rp180.000
  • Biaya Pemeriksaan (TPA): Rp417.000

Meskipun ada biaya yang dikeluarkan, proses ini sangat penting untuk kepastian hak milik tanah Anda 😉.

0
A
Anonymous

50k doang

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?