A
Anonymous

Kalau sertifikat HGB udah mau habis, gimana cara ngurus perpanjangannya?

Komentar (2)

A
Anonymous

Perpanjang HGB maksimal 20 tahun. Untuk properti di atas HPL, butuh rekomendasi pemilik tanah. Proses perpanjangan akhir di BPN setempat. Ada risiko tidak dapat diperpanjang.

0
A
Anonymous

Datang aja ke kantor BPN, nanti isi formulir perpanjangan dan bawa dokumen HGB lama, KTP, serta bukti bayar PBB. Biasanya prosesnya 2–3 minggu kalau nggak ada masalah. Tapi siapin juga biaya administrasinya, ya, lumayan juga tergantung luas tanah.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?