A
Anonymous

jadi ceritanya gue mau ngurus AJB rumah, terus kata tetangga katanya harus lewat PPAT. selama ini yang gue tahu urusan dokumen begitu biasanya di notaris. nah, sebenernya PPAT itu apa sih? sama nggak sih kayak notaris?

Komentar (1)

A
Anonymous

PPAT adalah notaris yang khusus ditunjuk untuk membuat Akta Jual Beli dan mengurus balik nama sertifikat tanah. Urusan balik nama sertifikat rumah harus dilakukan melalui PPAT.

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?