Rumah yang dulu dibangun tanpa IMB itu masih bisa diurus legalitasnya belakangan nggak?
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Bisa, sekarang bisa lewat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Tapi tetap harus ada dokumen teknis seperti denah dan struktur bangunan. Kalau bangunannya nggak sesuai aturan tata ruang, biasanya akan diminta penyesuaian dulu.