p
purwoto
Property People

Bagaimana caranya merintis usaha jual rumah kavling kecil-kecilan (4-10 rumah)

Komentar (2)

Hendi Abdurahman

Halo, Kak Purwoto. Cara merintis usaha jual rumah kavling kecil-kecilan bisa dimulai dengan menjadi developer perorangan. Adapun syarat yang mesti dipenuhi antara lain memiliki lahan, memerhatikan aturan Pemda setempat karena beberapa aturan Pemda mensyaratkan kalau proyek dengan luas 1.000 m2 ke atas harus berbadan hukum, jadi pastikan terlebih dahulu aturan luas pengembangan. Kemudian pastikan lahan telah mengantongi IMB (sekarang jadi PGB), dan terakhir pastikan mempunyai SHM (sertifikat tersebut sudah terpecah). Semoga membantu.

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

juga perlu berdiskusi dan memperoleh informasi jangka menengah dan jangka panjang....via BPN utk mengetahui RTRW dan infrastruktur yg akan dibangun dan dikembangkan.

Utk pemasaran nya pasti membutuhkan perencanaan dan segmen pasar yg mau dituju

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?