icon
Rumah 123
Tersedia di App Store & Google Play

Tanya Rumah123

Punya pertanyaan seputar properti?

Rumah123 akan menjawabnya untukmu

Topik Diskusi Populer

Jual Properti

Jual Properti

Tanya Jawab Seputar Jual Properti
Lihat Selengkapnya ➡️
Beli Properti

Beli Properti

Tanya Jawab Seputar Beli Properti
Lihat Selengkapnya ➡️
Sewa Properti

Sewa Properti

Tanya Jawab Seputar Sewa Properti
Lihat Selengkapnya ➡️

KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Tanya Jawab Seputar KPR
Lihat Selengkapnya ➡️
Legalitas Properti

Legalitas Properti

Tanya Jawab Seputar Legalitas Properti
Lihat Selengkapnya ➡️
Agen Properti

Agen Properti

Tanya Jawab Seputar Agen Properti
Lihat Selengkapnya ➡️

Desain & Dekorasi

Desain & Dekorasi

Pertanyaan Seputar Desain & Dekorasi Properti
Lihat Selengkapnya ➡️
Iklan di Rumah123

Iklan di Rumah123

Pertanyaan Seputar Iklan di Rumah123
Lihat Selengkapnya ➡️
Lainnya

Lainnya

Tanya Jawab Lainnya Seputar Properti
Lihat Selengkapnya ➡️

Paling Sering Ditanyakan

Cara biar rumah terjual cepat tuh gimana ya? Saya udah nyoba beberapa cara buat jual rumah warisan tapi belum laku. -Manda Ayu

 

Kalau rumah ingin terjual dalam waktu cepat, ada beberapa tips yang bisa dilakukan Property People.

 

Pertama, manfaatkan situs jual-beli properti. Silakan pasang listing iklan rumah di situs tersebut, maksimalkan penulisan judul dan deskripsi, serta unggah foto yang menarik. Jika memiliki bujet berlebih, kamu bisa memanfaatkan layanan premium di situs jual-beli properti. Dengan memanfaatkan fitur ini, iklan yang dipasang berpotensi lebih banyak dilihat orang.

 

Kedua, coba pasarkan rumah melalui media sosial, seperti Facebook, Instagram, atau Twitter. Sama seperti di situs jual-beli properti, kamu juga bisa memanfaatkan fitur beriklan di media sosial. Atau, silakan bekerja sama dengan influencer di bidang properti untuk membantu memasarkan rumah yang hendak dijual.

 

Ketiga, kamu bisa meminta bantuan jasa agen properti berpengalaman yang memiliki relasi luas, metode pemasaran yang efektif, dan cara kerja yang jelas. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk menghubungi agen, yakni langsung mendatangi kantor agen propertinya atau menggunakan fitur ➡️ Cari Agen di Rumah123.com.

 

Semoga rumah yang sedang dipasarkan cepat terjual, ya!

Saya berencana beli tanah untuk investasi. Kebetulan lagi ada uang lebih ingin ada passive income. Apakah bisa beli tanah pakai kredit seperti KPR? Kalau bisa, bagaimana caranya? -Tedi Pangestu

Kamu bisa membeli tanah secara kredit menggunakan Kredit Pemilikan Tanah (KPT). Layanan ini mirip dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), hanya saja objek kreditnya merupakan tanah kavling. Untuk mengajukan KPT, kamu perlu menyiapkan uang muka 30 persen dari total harga tanah.

 

Lalu, beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Telah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Untuk karyawan, usia maksimal saat pengajuan kredit adalah 55 tahun.
  • Untuk wiraswasta atau profesional, usia maksimal ketika pengajuan kredit adalah 65 tahun.
  • Telah berstatus sebagai karyawan tetap, minimal dua tahun bekerja.

 

Sementara itu, dokumen yang perlu disiapkan di antaranya:

  • Fotokopi KTP, NPWP, Surat Nikah, Kartu Keluarga, rekening koran, dan buku rekening tabungan.
  • Surat keterangan kerja & slip gaji.
  • Pas foto.
  • Untuk wiraswasta wajib menyertakan bukti transaksi keuangan usaha, SIUP, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Surat izin profesi atau praktik untuk profesional.
  • Dokumen kepemilikan agunan seperti SHM, PBB, dan IMB.

 

Untuk mengetahui bank mana saja yang memberikan fasilitas KPT, kamu bisa membaca selengkapnya melalui artikel ini ➡️ https://www.rumah123.com/panduan-properti/kredit-pemilikan-tanah/

Saya ibu rumah tangga minat jadi agen properti karena ternyata bisa dikerjain freelance , tapi masih bingung memilih perusahaan broker yang bagus dimana. -Umi Permata

 

Jika ingin bergabung ke perusahaan agen properti terbaik, kamu harus mempertimbangkan beberapa hal penting ini.

 

Pertama, pastikan perusahaan agen telah mengantongi izin, lisensi, atau sertifikat resmi yang dikeluarkan lembaga berwenang. Apabila sudah mengantongi izin tersebut, berarti perusahaan telah beroperasi secara legal di Indonesia.

 

Kedua, pastikan perusahaannya telah beroperasi dalam jangka waktu lama. Misalnya Ray White yang telah berdiri sejak 1997, ERA sejak 1992, dan Century 21 sejak 1997. Semakin lama perusahaannya berdiri, itu menjadi bukti bahwa perusahaan cukup mapan untuk bisa bertahan menghadapi sejumlah konflik atau krisis. Dengan begitu, kamu bisa bertumbuh dan menjadi bagian perusahaan broker properti tersebut dalam jangka waktu lama.

 

Ketiga, pastikan perusahaan agen properti memiliki ketentuan komisi, bonus, dan benefit yang menguntungkan kedua belah pihak. Contohnya, ada satu perusahaan yang memberlakukan skema komisi progresif hingga 90 persen untuk agen dan berkesempatan mendapatkan sponsoring fee. Lantaran ada sistem komisi dan bonus yang menguntungkan, kamu bisa lebih termotivasi lagi untuk memasarkan properti yang masuk ke dalam listing.

 

Tips terakhir, pastikan perusahaan broker properti diisi oleh agen-agen berpengalaman yang telah menjual banyak properti. Dengan begitu, kamu bisa belajar dari agen-agen tersebut bagaimana caranya memperluas relasi dan mendapatkan ilmu pemasaran properti yang efektif.

 

Gabung jadi agen properti Rumah123 di sini ➡️ https://www.rumah123.com/agen-registrasi/

Gimana sistem pembagian komisi untuk agen properti yang resmi?Saya punya rencana jadi agen. -Adiarja Waluyo

 

Property People bisa mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 mengenai fee atau komisi agen properti. Pada butir 1 pasal 12, disebutkan:

 

“Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual-beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.”

 

P4 yang dimaksud di atas adalah Perusahaan Perantara Perdagangan Properti atau biasa kita kenal juga sebagai agen properti. Jadi, jika mengacu pasal tersebut, kamu bisa menetapkan komisi agen antara 2-5 persen dari nilai transaksi jual-beli. Apabila seorang agen membantu dalam banyak hal, seperti bantuan pemasaran, administrasi, bahkan sampai akad kredit, komisinya bisa mencapai 5 persen.

 

Sementara itu, untuk transaksi sewa kamu bisa menetapkan komisi 5-8 persen dengan berpedoman pada butir berikutnya di pasal yang sama. Bunyinya seperti ini:

 

“Dalam hal P4 melaksanakan jasa sewa-menyewa Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, P4 berhak menerima komisi dari Pengguna Jasa paling sedikit 5% (lima persen) dan paling banyak 8% (delapan persen) dari nilai transaksi.”.

 

Baca selengkapnya seputar komisi agen properti di: ➡️ https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-72481-menetapkan-komisi-agen-properti-sesuai-hukum-id.html

 

Gabung jadi agen properti Rumah123 di sini ➡️ https://www.rumah123.com/agen-registrasi/ 

Saya ingin beli rumah.. tapi sertifikatnya sdah digadaikan di bank sma pemiliknya.. Klo lanjut proses beli, apakah itu aman?? -Raden Budiyanto

 

Property People harus meminimalisasi risiko penyimpangan yang berpotensi dilakukan oleh penjual. Caranya, coba terapkan tiga tips ini:

 

Pertama, kamu wajib meminta pihak penjual untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utangnya di bank. Dengan begitu, sertifikat tanahnya yang asli bisa disertakan ketika transaksi jual beli berlangsung. Hal tersebut mungkin dilakukan jika jumlah utang dari pihak penjual pada pihak bank tersisa sedikit lagi.

 

Kedua, kamu bisa meminta bantuan notaris yang bertindak sebagai penengah. Biasanya, notaris akan menyarankan agar utang beserta bunganya dilunasi supaya surat roya diterbitkan oleh bank. Kemudian, pihak bank akan menyerahkan sertifikatnya kepada pihak notaris atau PPAT agar bisa diproses untuk pembuatan AJB.

 

Ketiga, kamu dan pihak penjual bisa membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai pengikat komitmen antara kedua belah pihak. PPJB perlu dibuat jika sertifikat belum dapat diambil pada hari yang sama pihak penjual melunasi utangnya. Dengan adanya PPJB, salah satu pihak bisa menjadikannya sebagai alat bukti gugatan apabila terjadi wanprestasi oleh pihak lainnya.

Gambar Tips dan trik
Ada Pertanyaan Lainnya?
Kami siap membantumu!
Ajukan Pertanyaan

Lainnya dari Rumah123

Cari Properti?

Cari Properti?

Temukan rumah impian Anda di Rumah123.com!
Cari Sekarang ➡️
Kredit Pemilikan Rumah

Kredit Pemilikan Rumah

Cicilan per bulan ringan, proses cepat, dan masih banyak lagi!
Ajukan KPR ➡️
Panduan Properti

Panduan Properti

Menyajikan informasi, tips dan panduan lengkap seputar dunia properti.
Cek Sekarang ➡️
Bagikan