icon
Rumah 123
Tersedia di App Store & Google Play

Tanya Rumah123

Seputar Info Properti Lainnya

Diskusi Terbaru Lainnya Seputar Properti

Developer kan ada bnyk bgt ya.... Saya bingung kalo beli rumah mau beli dari developer mana? -Laswi Dongoran

Cara paling mudah untuk memilih developer properti adalah dengan melihat rekam jejaknya, seperti properti apa saja yang telah dibangun, penghargaan apa yang diraih, hingga usaha yang telah dilakukan di masa lalu.

Untuk melihat rekam jejak developer, Property People bisa menelusuri berbagai proyek yang telah dibangun melalui data di internet. Jika sudah menemukan daftar propertinya, silakan telusuri testimoni konsumennya, apakah baik atau sebaliknya.

Sementara itu, untuk melihat penghargaan apa saja yang diraih, kamu bisa menelusuri di situs web resminya. Biasanya, developer akan mencantumkan penghargaan apa saja yang telah diraih selama berkiprah di industri properti Indonesia, misalnya pernah meraih Golden Property Awards pada 2022.

Selanjutnya, kamu juga bisa menelusuri usaha baik apa saja yang telah dilakukan developer. Misalnya, demi mendukung lingkungan hidup, developer berkomitmen membangun bangunan yang mengusung green concept dengan mengurangi konsumsi energi.

Namun, jika kamu tak memiliki waktu untuk riset, sebaiknya pilih proyek properti yang dibangun developer besar tanah air, seperti:

  • Agung Podomoro Land
  • Alam Sutera Realty
  • Bumi Serpong Damai
  • Ciputra Development
  • Intiland Development
  • Pakuwon Jati
  • Summarecon Agung

Saya lagi butuh dana untuk modal usaha, rencananya saya mau gadai sertifikat rumah. Tapi saya agak ragu melakukan itu. Kalau boleh tahu, risiko menggadaikan sertifikat rumah itu seperti apa? -Oneng Sukaesing

Menjadikan sertifikat rumah sebagai agunan kredit atau menggadaikan sertifikat, merupakan hal yang lumrah di Indonesia. Banyak lembaga perbankan dan lembaga keuangan non-bank, yang memiliki fitur kredit dengan jaminan sertifikat rumah. 

Meski terkesan lazim, gadai sertifikat rumah sejatinya sangat berisiko. Sebab apabila Anda mengalami gagal bayar, maka sertifikat tersebut adakan disita oleh bank, dan Anda akan kehilangan aset berharga Anda. Maka itu, ketika hendak menggadaikan sertifikat, Anda harus benar-benar siap dengan segala risiko yang bisa terjadi dikemudian hari. 

Selain itu, sebelum menggadaikan sertifikat rumah, Anda harus benar-benar berkomitmen untuk melunasi hutang tersebut. Apalagi, bila rumah yang akan digadaikan adalah satu-satunya hunian milik Anda. 

Kemudian, ketika hendak menggadaikan sertifikat, sebaiknya pilih lembaga keuangan yang mempunyai izin dari pihak berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) atau Asuransi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Contohnya seperti bank, pegadaian atau koperasi. Tujuannya, untuk menjamin keamanan Anda sebagai nasabah. 

Jika sedang mencari informasi mengenai produk pinjaman jaminan sertifikat rumah, Anda bisa menyimak ulasan lengkapnya di sini: ➡️ https://www.rumah123.com/panduan-properti/pinjaman-jaminan-sertifikat-rumah/ 

Izin tanya dong min. Saya menikah dengan WNA dan anak saya punya kewarganegaraan ganda. Nah apa anak saya nantinya bisa beli properti di Indonesia? makasih -Felicya Arum Davies

Seseorang yang memegang kewarganegaraan ganda tidak bisa membeli properti di Indonesia. Jika ingin membeli properti di Indonesia, maka anak ibu harus memilih salah satu kewarganegaraan begitu menginjak usia 18 tahun atau telah menikah.

 

Jika anak ibu memilih kewarganegaraan Indonesia, maka diperbolehkan untuk membeli aset properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, kalau memilih kewarganegaraan asing masih diperbolehkan untuk memiliki properti sebagai tempat tinggal atau hunian.

 

Meski begitu, tetap ada peraturan yang wajib untuk dipatuhi antara lain:

  • Menggunakan status hak pakai
  • Terdapat izin tinggal di Indonesia yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Jika WNA tersebut wafat maka aset properti bisa diwariskan

 

Tidak hanya itu, jenis properti yang bisa dimiliki oleh WNA saat ini pun hanya terdiri dari dua jenis yakni rumah tapak dan rumah susun. Itupun dikerucutkan kembali ke dalam beberapa syarat, antara lain rumah tapak yang memiliki kategori sebagai rumah mewah, dan rumah susun harus termasuk ke dalam kategori rumah susun komersial.

Semoga penjelasan di atas dapat memberikan pencerahan untuk Ibu Felicya, ya.

Katanya BPHTB bisa gratis? -Handri Gunawan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan alias BPHTB adalah pungutan yang dikenakan setiap kali terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan. BPHTB dikenakan kepada pihak yang mendapatkan peralihan hak (baik melalui waris, hibah maupun jual beli). 

Lalu apakah biaya BPHTB bisa gratis? Jawabannya bisa, tetapi ini hanya berlaku untuk beberapa wilayah saja di Indonesia. Berdasarkan hasil penelurusan Rumah123.com, sejauh ini ada dua kota besar yang membebaskan BPHTB yaitu Jakarta dan Pekanbaru.

Jakarta sudah menggratiskan BPHTB sejak 2016 dengan syarat dan ketentuan berlaku, yaitu hanya untuk wajib pajak orang pribadi berstatus WNI, yang berdomisili di Jakarta paling lama 2 tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan KTP atau KK; diberikan untuk pertama kali perolehan hak karena pemindahan hak atau pemberian hak baru; dan memiliki NPOP sampai dengan dua miliar rupiah. 

Ketentuan BPHTB gratis di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 tahun 2016, yang disempurnakan melalui Pergub Nomor 126 tahun 2017. Sedangkan Pekanbaru mulai menggratiskan BPHTB pada Oktober 2022 dan hanya berlaku bagi perorangan. 

Tata cara mengurus BPHTB gratis bisa disimak dalam panduan ini: ➡️ https://www.rumah123.com/panduan-properti/cara-pengajuan-bphtb-gratis-syarat-dan-daftar-wilayah-yang-menerapkannya/

PBB tuh dibayar sama pemilik rumah atau penyewa rumah? Makasih -M Dzikra

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan yang wajib dibayarkan atas kepemilikan tanah serta bangunan, baik milik perorangan maupun lembaga. PBB wajib dibayarkan setiap tahunnya dengan jumlah yang berbeda per wilayah. Sebagai warga negara yang baik, maka harus membayarkan pajak satu ini sesuai dengan ketentuan. 

Sesuai dengan peraturan, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Tagihan PBB dapat dicek secara online, yakni dengan mengakses website resmi kantor pajak daerah dan memasukkan NOP. 

Pembayaran PBB berlaku pada rumah yang ditempati maupun disewakan. Peraturan pembayaran PBB tetap dilakukan oleh pemilik rumah, bukan penyewa. Benar sekali, rumah sewa atau kontrakan pun tetap harus membayar PBB. Hal ini wajib diperhatikan baik oleh pemilik rumah maupun penyewa ketika hendak menyewa hunian. 

Sebaiknya, ada penegasan di awal ketika hendak membuat perjanjian sewa rumah bahwa pemilik bangunan (rumah) yang wajib membayar PBB. Bila perlu, hal ini bisa dicantumkan dalam surat perjanjian sewa rumah agar menghindari adanya hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. 

Semoga membantu.

Kalau nggak bayar pbb apa ada sanksinya? -Indra Karyadi

Hai Indra,

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh para pemilik rumah maupun tanah. Pajak ini rutin dibayarkan pada setiap tahunnya. 

Lantas, apa yang terjadi apabila orang berstatus wajib pajak lalai membayar PBB? Tentu saja ada sanksi berupa denda.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan No.78 tahun 2016. 

Disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 beleid tersebut, Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) mengenai adanya PBB terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak atau kurang bayar setelah tanggal jatuh tempo.

Adapun besaran denda jika tidak membayar PBB adalah 2% per bulan dari jumlah tagihan. Simulasinya jika PBB suatu bangunan dikenakan sebesar Rp1.000.000/tahun, lalu belum membayar selama satu tahun, maka wajib pajak dikenakan denda 2% dikalikan dengan 12 bulan.

Perhitungannya kira-kira seperti:
Rp1.000.000 x 2% x 12 bulan = Rp240.000.

Min @rumah123, apa saja perusahaan properti dan real estate yang terdaftar BEI. Trima kasih. -ND Willy

Hai, ND Willy


Ada sejumlah perusahaan properti dan real estate yang terdaftar di BEI. Perlu diketahui, perusahaan yang terdaftar di BEI ada banyak yakni mencapai 770-an. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring berjalannya waktu, karena ada perusahaan-perusahaan baru yang melakukan Initial Public Offering (IPO). 

 

Beberapa perusahaan properti dan real estate tersebut adalah:

Agung Podomoro Land TbkPakuwon Jati TbkPT Summarecon Agung Tbk
Alam Sutera Realty TbkPT Metropolitan Land TbkPT Adhji Commuter Properti
Bumi Serpong Damai TbkPT Lippo Cikarang TbkPT Modernlan Realty
Ciputra Development TbkPT Lippo Karawaci TbkPT Plaza Indonesia Realty
Intiland Development TbkPT PP Properti TbkPT Sentul City Tbk



Selain itu, masih banyak perusahaan properti dan real estate yang terdaftar di BEI. Untuk informasi tambahan mengenai daftar perusahaan properti dan real estate yang terdaftar di BEI, kunjungi laman panduan berikut ini: ➡️ https://www.rumah123.com/panduan-properti/perusahaan-properti-dan-real-estate-yang-terdaftar-di-bei/ 

Untuk persyaratan mengurus PBB rumah KPR apa saja dan bagaimana cara mengurusnya? -AMarudiin

Hai AMarudiin,

Terdapat beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus PBB rumah KPR, di antaranya:
- Melampirkan identitas (KTP)
- Melampirkan fotokopi sertifikat tanah
- Melampirkan fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
- Jika surat tanah masih berupa girik/ipeda/letter C/surat kavling, sebaiknya sudah dilegalisir oleh Kepala Lurah atau PPAT yang berwenang
- Melampirkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Setelah seluruh dokumen lengkap, selanjutnya kamu bisa mengikuti cara mengurus PBB rumah KPR berikut ini:
1. Mendatangi kantor pajak sesuai dengan tempat pajak objek berada
2. Mengisi formulir pendaftaran objek baru
3. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara lengkap
4. Mengisi Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau LSPOP Bangunan
5. Melampirkan surat keterangan dari kelurahan yang ditandatangani oleh Lurah
6. Melampirkan surat kuasa dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, disertai dengan materai Rp10.000
7. Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan mengurus PBB rumah KPR ke kantor pajak.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai PBB rumah KPR, silahkan kunjungi Panduan Rumah123 di sini: ➡️ https://www.rumah123.com/panduan-properti/pbb-rumah-kpr/ 

Fasilitas perumahan tidak sesuai dgn apa yang dijanjikan developer, malah saluran irigasi gak berfungsi dgn benar terus pembangunan masjid jg terbengkalai. Apa warga bisa protes min? -Vanya Ursula

Halo, Vanya. Pembangunan perumahan, termasuk fasilitasnya, merupakan tanggung jawab penuh developer. Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (“UU 1/2011”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 1/2011, yang dimaksud dengan perumahan adalah sebagai berikut: 

Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Sarana umum yang wajib ada pada perumahan paling sedikit meliputi ruang terbuka, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan penunjuk jalan (“PP 14/2016”). 

Tidak adanya sarana umum yang sesuai standar tentunya dapat mempengaruhi pengalaman tinggal konsumen. Kamu tentu ingin menikmati pengalaman tinggal yang aman serta nyaman. Jika pengembang tidak menyediakan prasarana dan sarana yang sesuai standar, maka bisa dikenakan pasal yang berlaku. 

Namun, sebelum membawa ke jalur hukum, tentu sebaiknya diadakan musyawarah terlebih dahulu antara pihak konsumen serta developer. Konsumen harus mendapatkan hak yang sudah dijanjikan oleh pengembang. Semoga jawaban ini bisa membantu, ya.

Salam….saya punya rumah di dago atas sudah tak terpakai lebih baik saya langsung jual atau renovasi trims -Anton

Salam, Pak Anton. Terima kasih sudah bertanya. 

Sedikit pembahasan mengenai kawasan, Dago merupakan area yang strategis dan populer di Kota Bandung. Sebagai kawasan yang prestisius, harga jual properti dalam bentuk apapun di Dago akan selalu naik setiap tahunnya. Jika dalam keadaan mendesak, maka menjual rumah bisa menjadi solusi. Tidak dilakukan renovasi sebelumnya pun tak masalah. 

Namun, jika ingin meningkatkan nilai jual dari rumah tersebut, maka proses renovasi bisa dilakukan. Apalagi jika kondisi rumah sudah tidak memungkinkan untuk ditempati. Calon pembeli pun akan berpikir ulang saat meninjau keadaan rumah Anda. Tidak perlu melakukan renovasi secara keseluruhan, cukup perbaiki hal-hal yang besar dan sekiranya mudah dilihat oleh mata. 

Misalnya plafon, lantai, tangga yang rapuh. Guna menaikan nilai jual, Anda juga bisa mengganti warna cat dinding jika memungkinkan. Selain menjual, Anda juga bisa mengganti opsi dengan menyewakan hunian tersebut. Apalagi lokasinya yang berada di area prestisius di Bandung. Jika ingin menyewakan rumah tersebut, maka proses renovasi wajib untuk dilakukan. Tapi, semua keputusan ada di tangan Anda. 

Untuk memasarkan rumah, Anda bisa pasang iklan jual rumah di Dago atau sewa rumah di Dago di Rumah123. Semoga sukses!

Tanah seluas 100 m2 bisa dibikin vila ga? lokasi di lembang -Bambang P

Tanah dengan luas 100 m² terbilang cukup besar bila dibangun menjadi sebuah bangunan, termasuk rumah. Bahkan, Anda bisa membangun hunian dua lantai. Begitu pula dengan vila, dari segi bangunan baik vila maupun rumah memiliki rancang bangun yang tak begitu jauh berbeda. Hanya saja vila dirancang sedemikian rupa supaya lebih menarik. 

Jika Anda ingin membangun vila maka perhatikan kapasitas ruangan. Vila kecil minimalis ideal untuk menampung 5–8 orang. Di lahan seluas 100 m², Anda dapat membangun vila dengan 3 kamar tidur. Jangan lupakan ruang serbaguna sebagai tempat untuk berkumpul. Area satu ini bisa berupa ruang terbuka maupun dirancang mirip ruang tengah. 

Lokasi tanah Anda berada di Lembang, area dataran tinggi dengan pemandangan yang bagus. Hal ini tentunya memberikan nilai tambah untuk vila Anda. Berikan sentuhan artistik pada fasad atau interiornya agar lebih menarik. Tambahkan sentuhan material kayu untuk memberikan kesan alami serta hangat. Jika memungkinkan maka halaman atau taman menjadi area yang juga wajib ada.

Kalau misalkan beli rumah, ada garansinya ga yah? -Soleh Ramadhan

Hai, Soleh.
Terima kasih sudah bertanya ke Tanya Rumah123.

Garansi rumah adalah layanan pasca-transaksi yang memberikan jaminan perbaikan pada hunian jika ditemukan adanya kerusakan di dalamnya, misalnya saja perlindungan atas risiko kebakaran, bencana alam, hingga pencurian. Selama masa garansi, kamu bisa mengklaim kepada pihak developer untuk segera memperbaiki kerusakan yang ditemukan.

Untuk memastikan garansi pada rumah yang dibeli, kamu bisa mengajukan beberapa pertanyaan, sepeti:
• Apakah ada garansi pembelian rumah?
• Berapa lama masa garansi pembelian berlaku?
• Apa saja hal yang akan ditanggung dalam garansi pembelian rumah?
• Seberapa luas cakupan kerusakan yang ditanggung developer?
• Bagaimana dengan kerusakan yang tidak ditanggung atau kerusakan di luar masa garansi?

Tentunya, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan jika membeli rumah dengan garansi. Selain melindungi hak kamu sebagai pembeli, ketersediaan garansi rumah juga bisa mengukur kredibilitas developer perumahan. Namun, perlu diingat kalau masa garansi ini terbatas, hanya sekitar 100 hari (3 bulan) sampai 1 tahun saja.

Jika mendapatkan garansi rumah, kamu bisa memeriksa setiap sudut rumah dari kerusakan maupun kekurangan. Periksa juga kebocoran atau rembesan pada dinding rumah, serta kondisi pintu dan jendela rumah. Setelah itu, pastikan rumah memiliki miniature circuit breaker (MCB) yang cukup sebagai pengaman tambahan dari arus pendek.

Perlu diingat, semua hal di atas baru bisa dilakukan saat kamu sudah melakukan serah terima kunci rumah KPR.

Alamat dimana ini -Hasbullah

Halo Hasbullah.

Rumah123.com adalah situs teknologi jual beli properti terdepan di Indonesia. 

Berbasis di Singapura, perusahaan ini juga terdapat di Indonesia dengan kantor yang tersebar di berbagai kota besar, seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Untuk kantor di Bandung, lokasinya sendiri berada di Jalan Karang Tinggal No.14, Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 15345.

Sementara kantor di Jakarta, terdapat di Level 37 EightyEight @ Kasablanka, Jalan Raya Casablanca Kav.88 RT 16/RW 5, Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870.

Apabila kamu berada di luar Jakarta dan Bandung, maka bisa menghubungi nomor telepon Rumah123: +622130496123 / email info@rumah123.com. 

Namun, jika kamu tertarik menjual atau membeli properti, maka dapat mengunjungi laman Rumah123.com secara langsung.

Ada lebih dari 900 ribu rumah dijual dari berbagai kota di Indonesia, dengan rentang harga dan luas yang berbeda-beda.

Sementara untuk properti tanah, ada lebih dari 200 ribu tanah dijual dengan rentang harga serta ukuran yang beragam.

Tidak hanya rumah dan tanah saja, di laman ini juga tersedia properti lainnya seperti ruko, rukan, apartemen, dan kondominium.

Apakah worth it beli rumah di ibukota baru? -WILLIAM

Hai, William.

Membeli rumah di ibu kota baru sangat "worth it," karena bisa menjadi peluang investasi menjanjikan.

Dengan ditetapkannya Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru, pasti semakin banyak orang yang berpindah dan bahkan menetap di sana.

Hal tersebut dikarenakan adanya perpindahan kantor pemerintahan hingga berbagai perusahaan ke daerah Kalimantan Timur dan sekitarnya.

Selain itu, membeli rumah di ibu kota baru cukup setimpal karena kawasannya memiliki pertumbuhan infrastruktur yang menjanjikan dan memadai.

Dengan hadirnya berbagai infrastruktur vital tersebut, pasti membuat mobilitas kita lebih cepat dan mudah.

Ibu kota baru bisa menjadi pusat bisnis baru yang memiliki pertumbuhan ekonomi menjanjikan. Di dalamnya akan dibangun perkantoran, pabrik, tempat wisata, hingga pusat perbelanjaan modern.

Dengan begitu, kebutuhan akan properti akan semakin tinggi, nilai investasinya pun akan semakin meningkat setiap tahunnya.

Jika tertarik membaca mengenai investasi rumah di ibu kota baru, silahkan kunjungi artikel berikut ini: ➡️ https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-119408-investasi-di-ibukota-baru-id-html/ 

Gambar Tips dan trik
Ada Pertanyaan Lainnya?
Kami siap membantumu!
Ajukan Pertanyaan

Lainnya dari Rumah123

Cari Properti?

Cari Properti?

Temukan rumah impian Anda di Rumah123.com!
Cari Sekarang ➡️
Kredit Pemilikan Rumah

Kredit Pemilikan Rumah

Cicilan per bulan ringan, proses cepat, dan masih banyak lagi!
Ajukan KPR ➡️
Panduan Properti

Panduan Properti

Menyajikan informasi, tips dan panduan lengkap seputar dunia properti.
Cek Sekarang ➡️
Bagikan