Sedi Arifin
Sedi Arifin
Corporate Agent

Bagaimana mengenai Komisi Agen Properti ada legal standardnya ?

Komentar (2)

Septian Nugraha

Hallo kak, terkait besaran komisi agen properti, pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan aturan terkait hal tersebut.

Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Disebutkan dalam Pasal 12 beleid tersebut: Agen properti yang tergabung dalam kategori perusahaan P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti), berhak menerima komisi paling sedikit 2% dan paling banyak 5% dari nilai transaksi jual beli.

Adapun untuk transaksi sewa menyewa, agen properti dari perusahaan P4 berhak menerima komisi paling sedikit 5% dan paling banyak 8% dari nilai transaksi.

1
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

selain pemaparan di atas

wajib diingat pula bhw tidak boleh ada praktek MarkUp harga tanpa sepengetahuan pemilik..

Andai butuh tambahan berupa bonus ya wajib diskusikan dgn baik

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
  • Dari Sedi Arifin
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?