selain pemaparan di atas
wajib diingat pula bhw tidak boleh ada praktek MarkUp harga tanpa sepengetahuan pemilik..
Andai butuh tambahan berupa bonus ya wajib diskusikan dgn baik
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Hallo kak, terkait besaran komisi agen properti, pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan aturan terkait hal tersebut.
Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
Disebutkan dalam Pasal 12 beleid tersebut: Agen properti yang tergabung dalam kategori perusahaan P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti), berhak menerima komisi paling sedikit 2% dan paling banyak 5% dari nilai transaksi jual beli.
Adapun untuk transaksi sewa menyewa, agen properti dari perusahaan P4 berhak menerima komisi paling sedikit 5% dan paling banyak 8% dari nilai transaksi.