Akun
Login / Register
Aktivitas
Simulasi Kemampuan KPR
Hitung cicilan KPR berdasarkan penghasilan dan pilih properti dengan harga yang sesuai
Cek Kelayakan KPR
Apakah kamu sudah memenuhi syarat pengajuan KPR? Cek kelayakan kamu di sini!
KPR Learning Center
Pelajari segala informasi yang perlu kamu ketahui untuk membeli rumah dengan KPR
Kalkulator Renovasi Rumah
Hitung biaya renovasi rumah dengan mudah dan wujudkan hunian impianmu
Bagaimana mengenai Komisi Agen Properti ada legal standardnya ?
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
rumah123.com
Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?
Hallo kak, terkait besaran komisi agen properti, pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan aturan terkait hal tersebut.
Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
Disebutkan dalam Pasal 12 beleid tersebut: Agen properti yang tergabung dalam kategori perusahaan P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti), berhak menerima komisi paling sedikit 2% dan paling banyak 5% dari nilai transaksi jual beli.
Adapun untuk transaksi sewa menyewa, agen properti dari perusahaan P4 berhak menerima komisi paling sedikit 5% dan paling banyak 8% dari nilai transaksi.