A
Anonymous

Ada yang pernah beli rumah lewat agen properti terus kena biaya tambahan?

Komentar (6)

A
Anonymous

Pernah, jadi ada biaya komisi 2% gitu. Awalnya nggak dijelasin di depan, taunya pas udah deal. Jadi pastiin tanya dari awal soal fee agen.

0
A
Anonymous

di awal tanya detail biaya apa aja yang bakal timbul, minta tertulis biar ga ada miss

0
A
Anonymous

Biaya tambahan apa dulu?

 

 

Kalau fee atau persenan masih wajar,

0
A
Anonymous

kalo saya pernahnya sewa properti pake jasa agen kak... lebih praktis kok, mereka juga bisa bantu carikan properti yang pas... dan gak ada fee nya, krn fee ditanggung pemilik properti

0
A
Anonymous

kalo saya sendiri beli rumah langsung dari developernya

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

sebagai agen Property dan Investor siap bantu menjawab pertanyaan yg bagus ini.

Prosedur standar yg sy lakukan adalah memberitahu harga dan spesifikasi Property dgn pajak masing-masing dan akan ada biaya Notaris, Balik nama dll diluar harga transaksi. Umumnya fee agen dibayarkan oleh pemilik sebagai penerima dana.Tidak ada praktek MarkUp harga.

Di awal sangat jelas dan dijelaskan. Tidak semua calon buyer paham detail dalam bisnis Property shg kita perlu berikan edukasi bertahap.

Jadi dipastikan tidak akan ada lagi biaya tambahan setelah kesepakatan transaksi. Kesepakatan dalam pengertian masinhg-masing memahami kewajibannya.

Diluar hal hal yg umum, bisa ditemukan :

1. Pemilik tidak membayarkan fee agen shg butuh penyesuaian harga jual. Fee resmi sesuai aturan pemerintah dan arahan asosiasi AREBI kisaran 2% hingga 5%.

2. Pajak tidak mau ditanggung oleh pemilik shg semua pajak menjadi beban calon buyer. Hal ini wajib diberitahukan di awal shg calon Buyer bisa mengatur besaran dana

3.Biaya Notaris dll bisa ditanggung bersama para pihak, bisa penuh oleh salah satu pihak, Hal ini juga wajib di awal.

4, Titipan tanda jadi sebelum proses legalitas oleh Notaris perlu dibahas bersama pemilik.Umumnya dana tanda jadi dititipkan ke rekening resmi perusahaan bukan langsung ke rek pemilik.Hal ini untuk mengamankan dana apabila gagalnya transaksi akibat legalitas tidak jelas.Setelah legalitas resmi oleh Notaris, dana titipan tanda jadi wajib ditransfer ke rek pemilik di hadapan Notaris saat AJB.

sala

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?