C
Cynthia Meiske
Property People

Bila agent properti yg menjual aset lelang, bagaiman sistem komisi untuk agent tsb?

Komentar (5)

M

Halo Mbak Cynthia, hal-hal terkait sistem komisi untuk agen properti sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M/-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Dalam regulasi ini disebutkan bahwa “Agen properti yang tergabung dalam kategori perusahaan P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% dan maksimal 5% dari nilai transaksi. Sedangkan bagi agen properti independen sistemnya bisa mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Info selengkapnya tentang sistem komisi agen di https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-72481-menetapkan-komisi-agen-properti-sesuai-hukum-id.html

0
Cici Purwanti
Cici Purwanti
Property People

halo ka Cynthia ikutan jawab ya kebetulan saya main di Aset lelang,.

Untuk Komisi Agent dari Properti lelang biasanya ambil dari Pengurusan surat2 dan komisi dari konsumen selama pendampingan Lelang..Besaran bervariasi mulai dari 2.5 - 5 %.

ada juga beberapa agent yang mark up dari biaya kerohiman..

Peluang Properti Lelang masih cukup bagus dan lebih cepat terjual menurut saya..

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

sebagai agen property dan investor

beberapa ikut rapat dgn bank yg selenggarakan aset lelang...Umumnya sdh menentukan besaran harga jual lelang dan besar komisi utk agen utk setiap aset lelang. besaran nya pasti berbeda terkait nominal harga jual.

Sbg perbandingan utk fee agen Property sesuai aturan pemerintah dan arahan asosiasi AREBI besaran nya kisaran 2% hingga 5% dari nilai transaksi.tanpa praktek Mark Up .

salam sehat dan sukses

Henry HOFA

Ray White PRESTIGE

HOFA adalah elemen bisnis saya utk House Office Factory Apartment

0
Bagus
Bagus
Corporate Agent

Negosiasi dg bank lelang nya ka, dan lebih aman kalau kakaknya bukan dr agen properti mending ikut numpang nama dr agen nya saja. Komisi berbagi dg agen properti yg sudah bekerjasama dg bank tersebut

0
Adi losiadi
Adi losiadi
Property People

Salam property,beberapa bank bisa mengeluarkan fee tergantung dari kebiijakan bank tsb,yang paling mudah jika bank BPR atau LPD untuk mengeluarkan fee nya

0
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2025Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?