Kehadiran penjual masih diperlukan dalam penandatanganan surat jual beli meskipun Kak Lisa sudah memiliki sertifikat dari penjual dan surat perjanjian jual beli (SPJB) bermaterai di hadapan para saksi. Ini untuk memastikan keabsahan, legalitas proses jual beli, serta melindungi hak dan kepentingan pembeli/penjual. Jika penjual berhalangan hadir, dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk menandatangani surat pernyataan jual beli atas namanya. Apabila penjual sudah meninggal dunia, surat jual beli dapat ditandatangani oleh ahli waris yang sah. Informasi selengkapnya baca artikel berikut ini: https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-73698-ingin-beli-rumah-simak-dulu-syarat-jual-beli-properti-ini-id.html. Semoga bermanfaat, ya!
salam kenal
Proses transaksi yg dialami sangat jarang terjadi walau ada saja seperti itu.
Umumnya semua aktifitas jual beli Property wajib melibatkan Notaris dalam hal legalitas utk kepentingan para pihak.
Pembeli akan dibantu cek keabsahan sertifikat sebelum lakukan pembayaran lunas dan akad jual beli. Pajak pajak dari para pihak wajib dibayarkan. Saat bersamaan Para Pihak wajib hadir di hadapan Notaris.
Dengan AJB akan memudahkan proses Balik Nama sertifikat. biasanya Notaris akan lakukan sekalian.
salam sehat dan sukses
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
pada umumnya penandatangan Akta Jual Beli wajib di hadiri Penjual, untuk sisi penjual biasanya lebih ketat dimana pasangan suami - istri wajib hadir utk memastikan pasangannya setuju utk menjual
Sehingga nanti AJB yang dittd tersebut menjadi dokumen yang sah utk mengajukan pergantian nama dalam SHM atau SHGB atau PPJB (jika masih tanah developer)