T
Tommy Tomagara
Property People

Berapa pajak yang harus saya keluarkan jka membeli rumah di klaster Seharga 650 juta?

Komentar (2)

Septian Nugraha

Hallo kak terkait terkait pajak pembelian rumah, kami coba bantu untuk menerangkan persentase dari masing-masing pajak yang akan dikenakan. Ada 2 jenis pajak yang umumnya dikenakan kepada pembeli dalam jual-beli rumah. Pertama adalah BPHTB yang dikenakan sebesar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak atas rumah tersebut. Kemudian ada PPN yang dikenakan 10 persen dari nilai jual rumah. Namun apabila kakak membeli rumah sebelum 30 Juni 2024, maka kakak tidak perlu membayar PPN rumah tersebut. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Terkait hitungan pasti mengenai pajak yang dikenakan, kakak bisa menghubungi kantor pajak setempat.

0
Henry HOFA
Henry HOFA
Corporate Agent

selain jawaban di atas

perlu perhatikan juga NJOP yg berlaku saat ini

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?