Ada yang pernah ngalamin sertifikat tanah masih "pecahan"? Aman nggak sih kalau dibeli?
Kalau sudah shm aman2 saja Pak. Nda masalah, memang ada bbrp yang shm gabungan krn banyak faktor. Ada yang terkena irisan tanah (pas pembebasan tanah oleh developer bertahap) atau pemilik beli lahannya nyicil. Kalau sudah shm, saat transaksi bisa urus di notaris PPAT utk penggabungannya Pak
selama proses pecah sertifikat..tidak ada istilah SHM.. SHM itu hanya peningkatan status sertifikat setelah terbitnya sertifikat yg sdh pecah,,biasanya status SHGB dulu.
Legalitas menjadi kunci utama..Notaris resmi.
untuk keamanan, pastikan semua transaksi melalui bank dan tercatat di notaris resmi dengan segala pajak sudah terbayarkan ka
Pastikan ttd ajb sama notaris, dan cek dulu riwayat tanahnya kalau belum shm, kalau sudah shm tinggal cek lewat aplikasi sentuh tanahku
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
Membeli tanah yang sertifikatnya masih proses pemecahan dari sertifikat induk sebenarnya aman, asalkan prosesnya dilakukan secara resmi melalui notaris/PPAT yang kredibel. Pastikan ada perjanjian pengikatan (PPJB) yang jelas mengenai batas waktu penyelesaian pecah sertifikat tersebut sebelum kamu melakukan pelunasan sisa pembayaran. Risiko utamanya adalah waktu tunggu yang sering kali molor di BPN, jadi pastikan semua berkas legalitas induknya sudah bersih dari sengketa atau tanggungan bank.