Permisi Rumah 123, mohon pertanyaan sy dibalas: sy punya rencana beli tanah 800 meter tp katanya ada batasan maksimal untk tanah yg bisa dimiliki. Sbenarnya brpa batas luas tanah hak milik yg diizinkan? trims
kalau hanya 800m kayaknya tidak menjadi kenadala, mungkin pembangunan nya nanti yg perlu dipertimbangkan untuk KDB (koefisien Dasar Bangunan) dan PBG (persetujuan bangunan gedung). semoga lancar transaksinya
sbg Agen Property dan Investor
sering rapat dgn notaris, bank dan developer..
utk WNI..
peruntukan rumah tinggal, tanahnya maksimal 5 bidang tanah dgn luasan total 5.000m2
peruntuk pertanian tentu berbeda dan variasi tergantung kepadatan daerah
utk WNA mesti izin khusus kementarian terkait dan dibatasin maksimal 2.000m2 jika ada dampak baik, luar biasa thd ekonomi.
semoga bermanfaat
Pada dasarnya, di Indonesia, untuk Warga Negara Indonesia (WNI), tidak ada batasan luas maksimal kepemilikan tanah dalam bentuk Hak Milik (SHM) yang diatur secara tunggal dan absolut dalam undang-undang pertanahan (Undang-Undang Pokok Agraria/UUPA).
Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.
E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024
rumah123.com
kalo menurut hukumonline 5 ribu meter persegi buat shm ??