T
Teguh Bantolo Putra
Property People

Selain biaya DP rumah bekas biaya apa yang harus d siapakan lagi y ka?

Komentar (1)

Hendi Abdurahman

Halo Kak Teguh.

Ketika hendak membeli rumah, termasuk rumah bekas (second), biaya-biaya yang mesti disiapkan selain DP adalah sebagai berikut:

  • Biaya cek sertifikat, untuk memastikan keaslian sertifikat tanah dari rumah yang akan dibeli.
  • Biaya BPHTB.
  • PPN.
  • Biaya Akta Jual Beli, ini bisa dibebankan pada pembeli atau ditanggung kedua belah pihak, tergantung kesepakatan.
  • Biaya Balik Nama.
  • Biaya Akad Jual Beli.

Untuk lebih lengkapnya, Kak Teguh bisa baca informasi di laman berikut https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-128199-biaya-jual-beli-rumah-id.html 

0

Thread Lain

Rekomendasi thread dengan pembahasan terpopuler, trending, dan terbaru

  • Populer
  • Trending
  • Terbaru
Rumah123
Facebook rumah123.comTwitter rumah123.comInstagram rumah123.comYoutube rumah123.comLinkedin rumah123.comTiktok rumah123.com

Rumah123 adalah situs teknologi jual beli dan sewa properti terdepan di Indonesia, yang hadir sejak tahun 2007 dan telah melayani jutaan orang di Indonesia. Rumah123 senantiasa berkomitmen untuk membuat pengalaman 'Jual Beli dan Sewa Properti Lebih Mudah' dengan dukungan dari developer terkemuka serta agen profesional.

E-commerce dan Platform Online Terbaik BI Awards 2024

Download Aplikasi Rumah123

AppStore rumah123.comPlayStore rumah123.com
© 99.co 2014 — 2026Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) merupakan bagian dari 99 Group.

rumah123.com

Mau dapat info terbaru seputar property dan promo dari rumah123.com ?